Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Sebelum Ditetapkan Tersangka, Mentan Terlebih Dahulu Copot HI
Sebelum Ditetapkan Tersangka, Mentan Terlebih Dahulu Copot HI

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2013.

Ketiganya adalah HI (Direktur Jenderal Hortikultura Kementan periode 2010 – 2015), EM (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura 2013) dan SUT (Swasta).

Melihat kasus tersebut sebenarnya Menteri Pertanian (Mentan) Andy Amran Sulaiman sudah mencopot HI terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pencopotan HI dilakukan pada 1 Februari 2016 lalu, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 9 Februari malam.

"Itu kan sudah selesai. Sebelum KPK bertindak, kami sudah copot duluan," ujar Amran di Kantor Kementan, Jalan Harsono RM No 3, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Pengembangan yang dilakukan KPK dengan memanggil EM terlebih dahulu menyeret HI dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Tak ingin kecolongan, Amran akhirnya memanggil HI untuk bertanggung jawab.

"Kami tanya, Anda harus bertanggung jawab dan kemudian dicopot. Yang penting aku copot pada hari itu juga dan kami beri waktu hanya setengah jam. Yang jelas dia sudah tidak di kementerian lagi," tegas dia.

Sementara EM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata hingga saat ini belum dicopot Amran.

"Yang kecil-kecil enggak (dicopot). Itu kan di Pak Setjen," urainya.

Berdasarkan informasi dari website resmi KPK, ketiga tersangka ini diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan dan dapat merugikan keuangan negara. Diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, HI, EM dan SUT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ahulu-copot-hi

---

Kumpulan Berita Terkait KEMENTERIAN PERTANIAN :

- Sebelum Ditetapkan Tersangka, Mentan Terlebih Dahulu Copot HI Sebelum Ditetapkan Tersangka, Mentan Terlebih Dahulu Copot HI

- Sebelum Ditetapkan Tersangka, Mentan Terlebih Dahulu Copot HI Dapat Asuransi 1 Juta Ha, Mentan Tak Khawatir Banjir

- Sebelum Ditetapkan Tersangka, Mentan Terlebih Dahulu Copot HI Gandeng KPK-KPPU, Mentan Yakin Refocusing Anggaran Efektif

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
753
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan