

TS
metrotvnews.com
Legislator Sumut Asal PAN segera Diadili

Metrotvnews.com, Jakarta: Berkas perkara dugaan suap yang menjerat Anggota DPRD Sumatra Utara Fraksi PAN Kamaluddin Harahap telah dilimpahkan penyidik KPK ke penuntut umum alias P-21. Kamaluddin bakal segera disidang.
"Tersangka KH (Kamaluddin Harahap) tahap dua per hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Rabu (10/2/2016).
Kamaluddin pun diperiksa KPK hari ini. Dia juga sudah meneken pelimpahan perkara ke penuntutan. Kini, KPK punya waktu 14 untuk memasukan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Yuyuk belum mengetahui pasti kapan Kamaluddin disidang. Namun, ia memastikan bahwa sidang akan berlangsung di Jakarta.
Diketahui, sejatinya, Kamaluddin sedang mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan Lembaga Antikorupsi. Dengan pelimpahan perkara ini, gugatan praperadilan otomatis dimentahkan kembali.
Kamaluddin merupakan salah satu tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Pada 3 November 2015 lalu, status tersangka resmi melekat padanya.
Selain Kamaluddin, KPK juga menjerat beberapa legislator lain. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.
Suap dari Gatot diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, dan Sigit di Polres Jakarta Pusat.
Kamaludin sempat lolos dari penahanan karena tak hadir pada pemeriksaan 10 November. Namun akhirnya dia ditahan pada pemeriksaan 23 November dan ditahan di di Polres Jakarta Timur.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...segera-diadili
---
Kumpulan Berita Terkait GATOT PUJO NUGROHO :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
701
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan