Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Tak Sesuai Tuntutan, KPK akan Banding Vonis Jero Wacik
Tak Sesuai Tuntutan, KPK akan Banding Vonis Jero Wacik

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Pasalnya, putusan jauh dari tuntutan.

"Biasanya kalau kurang 2/3 (dari tuntutan) akan dievaluasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Agus belum menentukan kapan banding akan diajukan. Pihaknya masih menunggu salinan putus dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta untuk dipelajari. "Setelah itu kami akan menentukan langkah," kata Agus.

Selasa 9 Februari, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Jero Wacik. Dia dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar kerugian negara senilai Rp5,07 miliar.

"Jero Wacik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sesuai dengan dakwaan ke satu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua dan dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat membacakan putusan.

Vonis itu lebih rendah lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. JPU KPK menuntut Jero hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider empat bulan penjara.

Sebelumnya, Jero dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) hingga miliaran rupiah untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.

Dakwaan kedua, Jero melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang yang berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya hingga Rp10,38 miliar yang kemudian digunakan Jero untuk memenuhi keperluan pribadi.

Dakwaan ketiga, Jero diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM dalam bentuk pembayaran pesta ulang tahun oleh seorang pengusaha yang digelar pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Total gratifikasi yang diterima berjumlah Rp349 juta.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...nis-jero-wacik

---

Kumpulan Berita Terkait JERO WACIK :

- Tak Sesuai Tuntutan, KPK akan Banding Vonis Jero Wacik Tak Sesuai Tuntutan, KPK akan Banding Vonis Jero Wacik

- Tak Sesuai Tuntutan, KPK akan Banding Vonis Jero Wacik Rasa Terima Kasih Jero untuk SBY dan JK

- Tak Sesuai Tuntutan, KPK akan Banding Vonis Jero Wacik KPK Pertimbangkan Banding Atas Putusan Jero Wacik

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
652
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan