Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
2 Pejabat Kementan Diperiksa KPK
2 Pejabat Kementan Diperiksa KPK

Metrotvnews.com, Jakarta: Dua pejabat Kementerian Pertanian dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan pada 2013.

Keduanya adalah Kasubdit Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementan Kurnia Nur dan Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen Hortikultura Kementan Anastasia Promosiana. Mereka diperiksa untuk tersangka eks Direktur Jenderal Hortikultura periode 2010–2015 Hasanuddin Ibrahim.

"Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya menjadi saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Diduga kuat, keduanya akan ditanya soal pengadaan fasilitas yang bermasalah. Sebagai pejabat di Ditjen Hortikultura, keduanya diduga tahu banyak soal perkara ini.

Namun, Yuyuk belum mau banyak bicara terkait masalah ini. "Yang pasti seseorang diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," papar Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka sejak kemarin. KPK menilai, ada indikasi korupsi dalam pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.

Para tersangka adalah eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura pada 2013 Eko Mardiyanto, dan Sutrisno dari pihak swasta. Ketiganya dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana terkait pengadaan pengendalian OPT.

Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara sekitar Rp10 miliar di proyek yang bernilai Rp18 miliar ini."Ini adalah pengadaan pupuk hayati kemudian ada yang penerima pupuk adalah petani, dalam proses (pengadaan) ada mark up harga dan ada temuan-temuan yang dilaporkan ke KPK dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Yuyuk.

Atas perbuatannya tersebut, Hasanuddin Ibrahim, Eko Mardiyanto, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-diperiksa-kpk

---

Kumpulan Berita Terkait KORUPSI DI KEMENTAN :

- 2 Pejabat Kementan Diperiksa KPK 2 Pejabat Kementan Diperiksa KPK

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
579
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan