Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Kembali Diperiksa, Novanto Belum Pasti Penuhi Panggilan Kejagung
Kembali Diperiksa, Novanto Belum Pasti Penuhi Panggilan Kejagung

Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, hari ini, 10 Februari. Sebelumnya, Novanto sempat diperiksa pekan lalu, tapi pemeriksaan kembali ditunda.

Firman Wijaya, pengacara Novanto mengakui memang seharusnya mantan bendahara umum Partai Golkar tersebut menjalani pemeriksaan antara kemarin atau hari ini. Namun, ia tidak memastikan apakah Novanto bakal memenuhi panggilan Kejaksaan hari ini.

"Rencananya dari kemarin, tapi belum ada waktunya," tutur Firman kepada Metrotvnews.com, Rabu (10/2/2016).

Menurutnya, penyelidikan di Kejagung berjalan fleksibel. Lagipula, Novanto diyakini hanya tinggal menjawab sisa pertanyaan dari penyidik.

"Hari ini sepertinya belum bisa juga. Belum definitif lah waktunya, tapi kan hanya (menjawab) sisa pertanyaan saja," lanjutnya.

Seperti diketahui, pada pemeriksaan Kamis, 4 Februari lalu, Novanto meminta izin pulang lebih awal. Sebab, ia harus menghadiri rapat Dewan Pimpinan Daerah Golkar di Nusa Tenggara Barat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah memastikan, dari 36 pertanyaan, baru 22 pertanyaan yang dilontarkan kepada Setya. Untuk itu, keterangan dari Setya masih dibutuhkan.

Armin mengatakan, rencananya pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Selasa atau Rabu ini. Pihaknya bakal merundingkan kembali. "Kalau tidak hari Selasa ya Rabu. Karena Senin libur," kata Armin pekan lalu.

Kasus yang menyeret Novanto bermula ketika Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan dugaan pencatutan nama presiden yang dilakukan Novanto pada Mahkamah Kehormatan Dewan. Novanto bertemu dengan Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid untuk membahas perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Belakangan, Kejaksaan Agung menduga ada pemufakatan jahat di balik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal itu sesuai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...gilan-kejagung

---

Kumpulan Berita Terkait SETYA NOVANTO :

- Kembali Diperiksa, Novanto Belum Pasti Penuhi Panggilan Kejagung Kembali Diperiksa, Novanto Belum Pasti Penuhi Panggilan Kejagung

- Kembali Diperiksa, Novanto Belum Pasti Penuhi Panggilan Kejagung ICW Sarankan Kejaksaan Naikkan Kasus Setnov ke Penyidikan

- Kembali Diperiksa, Novanto Belum Pasti Penuhi Panggilan Kejagung Akhirnya Setya Novanto Penuhi Panggilan Kejagung

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
658
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan