

TS
metrotvnews.com
Perketat Jual Beli Sianida

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah harus bergerak cepat untuk mengawasi peredaran sianida, zat berbahaya nan mematikan. Hal itu diperlukan agar sianida tidak disalahgunakan untuk tindak kejahatan, seperti pada kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, 27, 6 Januari lalu.
Kriminolog Universitas Indonesia Ade Erlangga Masdiana meminta Kementerian Perdagangan meng-awasi peredaran sianida secara ketat.
"Harus diawasi siapa yang beli, alamatnya di mana, lembaga atau individu siapa," katanya saat dihubungi, kemarin. Ia menyarankan Kemendag segera mengeluarkan surat edaran untuk mengontrol sianida agar korban tidak berjatuhan.
"Kemendag harus konsisten melakukan pengawasan, berkoordinasi dengan instansi terkait," ungkap dia. Berdasarkan Permendag No 75/M-Dag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya, pengawasan dilakukan oleh Kemendag, Badan POM, dinas provinsi dan kabupaten/kota, serta instansi terkait lainnya.
Berdasarkan investigasi Media Indonesia, sangat mudah mendapatkan natrium sianida (NaCN) dan kalium sianida (KaCN). Terlebih lagi untuk memperoleh turunan dari kelompok senyawa yang tersusun oleh atom karbon (C) dan nitrogen (N) itu (Media Indonesia, 9/2).
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) sebenarnya tertuang dalam Keputusan Presiden No 74/2001 yang mengamanatkan pembentukan Komisi B3 (lihat grafik).
Pakar toksikologi kimia Universitas Indonesia Budiawan menilai penanganan B3 masih sektoral. Berkaca pada kasus kopi maut yang menewaskan Mirna, lanjut dia, rekam data alur sianida sulit dilacak lantaran tidak adanya integrasi data pengawasan. "Lalu siapa yang bertanggung jawab (dari kasus kopi sianida Mirna)? (Kementerian) Perindustrian enggak juga, Perdagangan enggak juga. Itu semua bicara izin saja kan. Jadi tidak pada aspek me-manage risiko bahan kimia dan juga bisa dioptimalkan nilai manfaatnya," tutur dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UI itu.
Saling lempar
Ironisnya, di tengah merebaknya penggunaan sianida secara ilegal, antarinstansi pun saling lempar tanggung jawab.
"Sianida itu biasa dipakai untuk racun tikus atau meracuni ikan. Bukan bagian dari pangan. Maka, perizinan dan pengawasan ada di lembaga yang bergerak di industri dan perdagangan," ujar Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan POM, Anny Sulistiowati, di Jakarta, kemarin.
Sebaliknya, Menteri Perindustrian Salih Husin menuding Badan POM yang bertanggung jawab mengurus sianida. "Saya kira itu Badan POM kali, ya," tukasnya di Jakarta, kemarin.
Menurut Budiawan, pengawasan sianida harus dilakukan dari produksi hingga reproduksi. Dia tidak yakin beberapa instansi yang menggunakan bahan kimia mempunyai data yang pasti ke mana aliran bahan kimia itu beredar.
"Coba tanya di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), apakah sama dengan data di Kementerian Perindustrian? Tanya juga ke Badan POM dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), punya enggak dia data itu," tuturnya.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...l-beli-sianida
---
Kumpulan Berita Terkait KEMATIAN MIRNA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
758
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan