- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Permufakatan Makar Beda dengan Penyampaian Kritik, Ini Penjelasan Polri


TS
Everslow
Permufakatan Makar Beda dengan Penyampaian Kritik, Ini Penjelasan Polri
Quote:
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Polri menetapkan tujuh tersangka dalam sangkaan telah melakukan permufakatan makar.
Boy menegaskan, permufakatan yang dimaksud berbeda jauh dengan penyampaian kritik kepada pemerintah.
"Pandangan kritis yang disampaikan lewat kritik itu lumrah, tetapi tetap rambu hukum harus dipegang. Kalau makar dengan permufakatan jahat, ini adalah barang yang berbeda dengan kritik," ujar Boy dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Boy mengatakan, masyarakat perlu mengingat bahwa ujaran kebencian, penistaan, kata-kata bohong, dan penghasutan tidak boleh digunakan dalam penyampaian kritik. Penyampaian aspirasi, baik melalui verbal maupun non-verbal, seperti dalam transaksi elektronik harus sesuai dengan tatanan hukum dan aturan yang berlaku.
Menurut Boy, demokrasi memang sesuatu yang baik bagi kehidupan bernegara. Namun, pelaksana demokrasi harus sadar bahwa kebebasan tidak bisa bersifat absolut. Setiap warga negara diatur oleh hukum sehingga tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang inkonstitusional.
"Jadi, kami ini bukannya terlalu reaktif. Kami hanya bermain pada tatanan hukum dan kami lakukan pada tindakan nyata," kata Boy.
Boy mengatakan, tujuh tersangka yang ditangkap karena dugaan permufakatan makar berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Menurut Boy, penentuan tindak pidana makar dalam bentuk permufakatan tidak perlu menunggu apa yang direncanakan terjadi. Misalnya, penyidik tidak perlu menunggu terjadi pemberontakan untuk menangkap para tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Semua tersangka diduga berencana untuk memanfaatkan massa yang mengikuti doa bersama untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Situasinya multikompleks. Tidak bisa kami katakan ini murni ibadah. Polisi selalu berpikir ada kecurigaan," kata Boy.sumur
Boy menegaskan, permufakatan yang dimaksud berbeda jauh dengan penyampaian kritik kepada pemerintah.
"Pandangan kritis yang disampaikan lewat kritik itu lumrah, tetapi tetap rambu hukum harus dipegang. Kalau makar dengan permufakatan jahat, ini adalah barang yang berbeda dengan kritik," ujar Boy dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Boy mengatakan, masyarakat perlu mengingat bahwa ujaran kebencian, penistaan, kata-kata bohong, dan penghasutan tidak boleh digunakan dalam penyampaian kritik. Penyampaian aspirasi, baik melalui verbal maupun non-verbal, seperti dalam transaksi elektronik harus sesuai dengan tatanan hukum dan aturan yang berlaku.
Menurut Boy, demokrasi memang sesuatu yang baik bagi kehidupan bernegara. Namun, pelaksana demokrasi harus sadar bahwa kebebasan tidak bisa bersifat absolut. Setiap warga negara diatur oleh hukum sehingga tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang inkonstitusional.
"Jadi, kami ini bukannya terlalu reaktif. Kami hanya bermain pada tatanan hukum dan kami lakukan pada tindakan nyata," kata Boy.
Boy mengatakan, tujuh tersangka yang ditangkap karena dugaan permufakatan makar berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Menurut Boy, penentuan tindak pidana makar dalam bentuk permufakatan tidak perlu menunggu apa yang direncanakan terjadi. Misalnya, penyidik tidak perlu menunggu terjadi pemberontakan untuk menangkap para tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Semua tersangka diduga berencana untuk memanfaatkan massa yang mengikuti doa bersama untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Situasinya multikompleks. Tidak bisa kami katakan ini murni ibadah. Polisi selalu berpikir ada kecurigaan," kata Boy.sumur
Silakan Polri melakukan tugasnya kalau emang dianggap membahayakan tatanan bangsa



tien212700 memberi reputasi
1
2.8K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan