

TS
metrotvnews.com
Istana Bantah Tukar Guling di Penghentian Kasus Novel

Metrotvnews.com, Jakarta: Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo menampik upaya tukar guling dalam putusan penghentian kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kasus tersebut disebut dibarter dengan pemindahan Novel dari KPK.
"Sekali lagi saya sampaikan penyelesaian kasus Novel, tidak ada embel-embel apapun. Tidak ada tukar menukar apapun," tegas Johan di Kantor Staf Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Johan juga membantah isu Novel ditawari jabatan di lingkungan istana. Informasi itu sama sekali tidak valid.
"Tidak ada itu. Kata siapa. Apa mekanismenya itu," cetus mantan Plt Pimpinan KPK ini.
Mantan Jubir KPK ini juga irit bicara saat ditanya intervensi pemerintah dalam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau mengesampingkan perkara (deponering) Novel.
"Kalau caranya sudah saya sampaikan tadi, tanya jaksa agung," tandasnya.
Kejaksaan Agung menarik berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan atas nama terdakwa penyidik KPK Novel Baswedan, Rabu 3 Februari.
Pagi hari sebelumnya, Presiden memanggil Jaksa Agung M. Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk meminta penjelasan kasus Novel secara utuh. Namun, Prasetyo dan Badrodin baru bisa menghadap Jokwoi, Kamis 4 Februari.
Dalam pertemuan itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, penuntasan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel Baswedan membutuhkan restu dari pihak lain. Informasi tersebut diperoleh Johan dari Jaksa Agung M. Prasetyo.
"Seperti yang diinformasikan kepada saya, membutuhkan koordinasi dengan pihak lain," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 4 Februari.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir Yogi Haryanto.
Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.
Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.
Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Kasus ini mencuat kembali ketika Novel selaku penyidik KPK mendalami Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkap Novel pada 2012 saat berada di gedung KPK. Namun, upaya penangkapan itu batal.
Sempat mereda, kasus itu kembali berembus ketika KPK berseteru dengan kepolisian di 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.
Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap penangkapan dan penahanan terhadap Novel sah.
Kasus Novel Baswedan menyita perhatian khalayak. Permintaan penghentian kasus ini meluas. Salah satunya datang dari KPK.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...an-kasus-novel
---
Kumpulan Berita Terkait NOVEL BASWEDAN :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.1K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan