Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
KPK Diminta Buka Sebagian Rekening dan Aset Jero
KPK Diminta Buka Sebagian Rekening dan Aset Jero

Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK untuk membuka sebagian rekening tabungan milik Jero Wacik yang telah diblokir. Permohonan pembukaan ini diajukan oleh istri Jero, Triesna Wacik.

Pertimbangan hakim dalam memutuskan pembukaan rekening ini, karena masih adanya kebutuhan yang diperlukan oleh keluarga Jero, seperti biaya kuliah anak serta biaya berobat sang istri.

"Dalam surat tersebut dikatakan, masih ada kebutuhan untuk membiayai kuliah anak-anaknya. Biaya kehidupan tak sedikit, apalagi istri saat ini sedang terapi pengobatan kanker," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang putusan Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Sejumlah rekening tabungan yang diminta untuk dibuka di antaranya deposito Mandiri atas nama Jero Wacik, rekening Bank Mandiri atas nama istri Jero,Triesna Wacik, serta rekening Bank BCA atas nama putri Jero, Sagita Sinta Pratiwi.

"Atas permohonan terdakwa sebelumnya dan dari istri terdakwa, maka aset yang diblokir untuk dibuka kembali patut dikabulkan. Satu dengan pertimbangan yang tadi disebutkan," ujar dia.

Selain itu, Sumpeno juga memerintahkan JPU KPK untuk mengembalikan aset tanah dan bangunan atas nama Jero Wacik yang berada di Pondok Pucung. Serta, aset tanah dan bangunan atas nama putri Jero, Sagita Sinta Pratiwi yang berada di Ragunan, Jakarta Selatan.

Sebab, kata dia, aset ini telah dimiliki sebelum Jero menjabat sebagai menteri. "Aset ini diperoleh terdakwa sebelum 2003. Dari lampiran surat permohonan yang diajukan terdakwa dan istri terdakwa, Triesna, masih bisa diterima. Maka permintaan dibuka blokirnya dikabulkan," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara kepada Jero Wacik. Dia dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Jero dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana mana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jero juga dinilai bersalah sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua yang diatur dalam Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu juga dinilai bersalah sebagaimana dakwaan ketiga yang diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-dan-aset-jero

---

Kumpulan Berita Terkait JERO WACIK :

- KPK Diminta Buka Sebagian Rekening dan Aset Jero KPK Pertimbangkan Banding Atas Putusan Jero Wacik

- KPK Diminta Buka Sebagian Rekening dan Aset Jero KPK Diminta Buka Sebagian Rekening dan Aset Jero

- KPK Diminta Buka Sebagian Rekening dan Aset Jero Divonis Empat Tahun, Jero Keukeuh Tak Bersalah

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
774
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan