

TS
metrotvnews.com
Sempat Ditawari, Novel Tolak Masuk BUMN

Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Novel Baswedan diisukan akan dipindahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bahkan disebut-sebut telah ditawari masuk salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Soal penawaran ada tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).
Namun, Yuyuk enggan menjelaskan detail soal BUMN yang memberi tawaran untuk Novel. Dia irit komentar mengenai masalah ini.
Menurut dia, sampai saat ini Novel masih berstatus sebagai pegawai KPK. Dia menjelaskan, KPK juga tak bisa asal mengeluarkan pegawainya.
"Menghentikan pegawai kan ada aturannya salah satunya kalau ada pelanggaran etik atau pelanggaran pegawai," jelas dia.
Novel Baswedan sebelumnya dikabarkan akan dilepas dari jabatannya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bahkan disebut tak akan lagi bertugas di Lembaga Antikorupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampiknya kabar tersebut. Namun dia menyatakan anak buahnya itu masih tetap 'berperang' melawan korupsi.
"Novel tetap akan berperan dalam pemberantasan korupsi di tempat lain," kata Agus, Kamis 4 Februari 2016.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengungkapkan hal serupa. Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari pimpinan KPK.
"Dia memiliki keahlian, karakter dan integritas yang kita perlukan di banyak tempat pada bagian lain," kata Saut.
Menurut dia, perpindahan memang diperlukan Novel guna pengembangan personalnya. Namun, Saut belum bisa memastikan ke mana Novel akan ditempatkan.
"Tergantung NB (Novel Baswedan) di mana locus-nya," papar mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara ini.
Diketahui, Novel sedang tersangkut kasus dugaan penganiayaan. Perpindahan ini disebut-sebut sebagai barter agar Novel terlepas dari kasus yang telah menghantuinya beberapa tahun terakhir.
Berkas perkara ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, akhirnya kejaksaan menarik surat dakwaan dari pengadilan.
Sesuai ketentuan dalam pasal 144 KUHAP, kini ada dua opsi yang pada perkara Novel. Pertama penarikan surat dakwaan untuk disempurnakan kembali atau tidak melanjutkan penuntutannya.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...lak-masuk-bumn
---
Kumpulan Berita Terkait NOVEL BASWEDAN :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
770
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan