

TS
metrotvnews.com
Rasa Terima Kasih Jero untuk SBY dan JK

Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah bersedia menjadi saksi meringankan baginya. Majelis Hakim hanya memvonisnya empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Vonis ini lebih rendah lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK sebesar sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak SBY, Pak JK. Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan. Dan terima kasih atas kerja keras tim penasihat hukum saya," kata Jero usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Atas putusan ini, Jero yang juga merupakan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) di era pemerintahan SBY dan JK ini mengaku masih akan berpikir untuk mengajukan banding.
"Pikir-pikir (banding), kan ada waktunya. Saya rundingan dulu sama tim PH saya," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara kepada Jero Wacik. Dia dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Jero dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana mana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jero juga dinilai bersalah sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua yang diatur dalam Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terakhir, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu juga dinilai bersalah sebagaimana dakwaan ketiga yang diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...tuk-sby-dan-jk
---
Kumpulan Berita Terkait JERO WACIK :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
790
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan