Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Divonis Empat Tahun, Jero Keukeuh Tak Bersalah
Divonis Empat Tahun, Jero Keukeuh Tak Bersalah

Metrorvnews.com, Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis Jero Wacik hukuman empat tahun penjara. Namun, mantan Menteri ESDM ini keukeuh tidak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.

Menurut dia, penjelasan hakim menunjukan dirinya hanya kurang melakukan kontrol terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kementerian ESDM. Dalam hal ini yakni Sekjen Waryono Karno.

"Kalimat itu melegakan saya karena bukan saya yang bersalah tapi juga karena kurang kontrol kepada anak buah," kata Jero usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Kendati demikian, ia berharap masalah hukum yang dihadapinya saat ini dapat menjadi pembelajaran buat menteri lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

"Ini saya harap juga jadi pelajaran bagi menteri lain karena kelengahan kontrol jadi salah menteri," tambah dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara kepada Jero Wacik. Dia dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Jero dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana mana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jero juga dinilai bersalah sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua yang diatur dalam Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu juga dinilai bersalah sebagaimana dakwaan ketiga yang diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...h-tak-bersalah

---

Kumpulan Berita Terkait JERO WACIK :

- Divonis Empat Tahun, Jero Keukeuh Tak Bersalah Divonis Empat Tahun, Jero Keukeuh Tak Bersalah

- Divonis Empat Tahun, Jero Keukeuh Tak Bersalah Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara

- Divonis Empat Tahun, Jero Keukeuh Tak Bersalah Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.3K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan