Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Jaksa Agung Janji Beri Putusan Sebaik-baiknya untuk Kasus Novel
Jaksa Agung Janji Beri Putusan Sebaik-baiknya untuk Kasus Novel

Metrotvnews.com, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo mengungkapkan hingga kini belum ada putusan terkait kelanjutan perkara dugaan penganiyaan yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Kasus itu, kata Prasetyo, masih dipelajari.

"Masih dalam proses untuk membuat putusan sebaik-baiknya, seadil-adilnya," ujar Prasetyo saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (9/2/2106).

Prasetyo mengatakan, di samping masih mempelajari perkara itu, dia pun menampung aspirasi masyarakat dan tuntutan rasa keadilan. Dia bakal membuat keputusan yang sebaik-baiknya dan dalam koridor hukum.

"Jangan terlalu cepat sedang kita proses semua, kita pertimbangkan kita akan putuskan yang sebaik-baiknya," pungkas dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Kejari Bengkulu. Dari sana, perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Sampai di pengadilan, Jaksa Penunut Umum menarik berkas lantaran masih ada hal-hal yang harus disempurnakan. Pada perkembangan berikutnya, banyak kalangan menuntut kasus novel tak dilanjutkan.

Terkait hal itu, Presiden juga sudah memanggil Prasetyo untuk menyelesaikan kasus itu secepatnya. Namun, hingga kini Prasetyo belum memutuskan terkait kelanjutan kasus Novel.

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir Yogi Haryanto.

Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.

Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Kasus ini mencuat kembali ketika Novel selaku penyidik KPK mendalami Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Kepolisian bahkan sempat berupaya menangkap Novel pada 2012 saat berada di gedung KPK. Namun, upaya penangkapan itu batal.

Sempat mereda, kasus itu kembali berembus ketika KPK berseteru dengan kepolisian di 2015. Novel sempat ditangkap pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.

Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap penangkapan dan penahanan terhadap Novel sah.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...uk-kasus-novel

---

Kumpulan Berita Terkait NOVEL BASWEDAN :

- Jaksa Agung Janji Beri Putusan Sebaik-baiknya untuk Kasus Novel Jaksa Agung Janji Beri Putusan Sebaik-baiknya untuk Kasus Novel

- Jaksa Agung Janji Beri Putusan Sebaik-baiknya untuk Kasus Novel Novel Baswedan Diminta Mundur dari KPK

- Jaksa Agung Janji Beri Putusan Sebaik-baiknya untuk Kasus Novel Kuasa Hukum Novel: Kasus Ini Penuh dengan Rekayasa

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
791
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan