Quote:
Sabtu, 03/12/2016 13:20
Reporter: Dinda Audriene Muthmainah, CNN Indonesia
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebutkan tidak menutup kemungkinan jika nanti ada tersangka lain juga akan dijerat pasal makar. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia-- Markas Besar Mabes Polri akan melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengusut tuntas dugaan makar yang berkaitan dengan aksi damai pada 2 Desember kemarin. Bahkan, Polri juga tengah mengusut siapa pemodal dari rencana aksi makar yang dilakukan oleh 10 tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada tersangka lain juga akan dikenakan pasal makar karena menjadi pemodal dari aksi makar.
"Masih dalam pemeriksaan, uang-uang atau pihak lain penyandang dana masih didalami. Adanya tersangka lain, mungkin ya, mungkin. Kita tunggu saja perkembangan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Boy, Sabtu (3/11).
Sejauh ini, Polri telah menetapkan 10 tersangka dugaan rencana aksi makar dari 11 orang yang ditangkap pada Jumat dini hari (2/12). Ke-10 orang tersebut yaitu Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jarman.
Sementara, satu lagi menyeret nama penyanyi tanah air Ahmad Dhani yang dikenakan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap Presiden.
Kendati demikian, delapan dari 11 tersangka telah dilepas oleh Polri. Namun, bukan berarti delapan tersangka tersebut bebas dari ancaman hukuman yang ditetapkan sesuai dengan pasar yang dikenakan. Polri akan terus menjalankan penyidikan terhadap delapan tersangka tersebut.
"Penyidikan tetap dijalankan tanpa ada mereka, barang bukti sudah dipegang," ucap Boy.
Sehingga, hanya sisa tiga tersangka yang masih mendekam di tahanan Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka tersebut yakni Sri Bintang Pamungkas dan kakak beradik Rizal dan Jarman.
Boy menambahkan, selain dikenakan pasal 28 KUHP UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Rizal dan Jarman juga dikenakan Pasal 107 dan 110 KUHP terkait perbuatan makar.
sumber:
http://m.cnnindonesia.com/nasional/20161203132001-12-177099/polisi-usut-tuntas-dugaan-makar-sampai-penyandang-dana/
kalo pak Boy yang ngomong ane 98% percaya.
masih ingat ketika pak Boy bilang si
"buni berpotensi jadi tersangka" dan hasilnya emang jadi tersangka