Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara
Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara

Metrotvnews.com, Jakarta: Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik divonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara atas kasus korupsinya. Jero juga mesti membayar kerugian negara senilai Rp5,07 miliar.

Jika tak sanggup, dia harus menjalani kurungan tambahan selama satu tahun. "Menyatakan bahwa terdakwa Jero Wacik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sesuai dengan dakwaan ke satu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua dan dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Hakim mengungkapkan, hal yang memberatkan Jero adalah sebagai menteri tidak mendukung pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi.Sementara hal meringankan, selama persidangan Jero bersikap sopan. Dia juga dianggap telah memberikan kontribusi bagi negara dengan menaikkan devisa negara selama menjadi Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Selain itu, selama menjabat sebagai menteri, Jero juga telah mendapat apresiasi dari presiden dan wakil presiden. "Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," tambah dia.

Vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. JPU KPK menuntut Jero hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider empat bulan penjara.

JPU KPK Dodi Sukmono mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meski lebih rendah dari tuntutan. Dia pun akan menyerahkan hasil ini kepada pimpinan KPK untuk melakukan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

"Kami akan pikir-pikir, akan kita sampaikan ke pimpinan hasilnya seperti ini untuk langkah hukum lainnya. Karena tuntutan kami sembilan tahun tapi ini empat tahun walaupun dakwaan kami terbukti, tapi hanya soal strakmat saja (tinggi rendahnya hukuman)," kata Dodi.

Sementara itu, Jero mengaku senang dengan putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Namun, ia tetap memikirkan soal banding.

"Kami sedang pikir (untuk banding), ini menurut saya sudah hasil maksimal yang kami dapat bahwa perjuangan kami membela diri dengan saksi itu banyak dipertimbangkan tentu," tutur Jero.

Sebelumnya, Jero dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) hingga miliaran rupiah untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya.

Dakwaan kedua, Jero melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang yang berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya hingga Rp10,38 miliar yang kemudian digunakan Jero untuk memenuhi keperluan pribadi.

Dakwaan ketiga, Jero diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM dalam bentuk pembayaran pesta ulang tahun oleh seorang pengusaha yang digelar pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Total gratifikasi yang diterima berjumlah Rp349 juta.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Jero telah mempergunakan DOM untuk pembelian tiket konser, pembayaran pijat, pembayaran biaya ulang tahun serta pembelian souvenir untuk istri Jero, Triesna Wacik.

Jero dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-tahun-penjara

---

Kumpulan Berita Terkait JERO WACIK :

- Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara

- Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

- Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara Vonis Jero Wacik Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
661
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan