

TS
metrotvnews.com
Simpatisan ISIS, Bos Mustaqbal.net Divonis 5 Tahun

Metrotvnews.com, Jakarta: Tuah Febriansyah divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tuah terbukti menyebarkan kebencian, rasa takut, dan menimbulkan keinginan seseorang bergabung dengan kelompok ISIS.
"Dengan sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana terorisme. Dengan ini terdakwa dijatuhkan hukuman lima tahun penjara," kata hakim Achmad Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Tak hanya hukuman kurungan, pria berusia 47 tahun ini diwajibkan membayar denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman delapan tahun.
Tuah bersyukur divonis lima tahun. "Saya menerima putusan lima tahun penjara ini," kata Tuah di hadapan majelis hakim.
Tuah didakwa menyebarkan provokasi kebencian serta ajakan bergabung dengan ISIS melalui media online yang ia kelola: [url=http://www.mustaqbal.net.]www.mustaqbal.net.[/url] Pria yang sering dipanggil ustad Fachry ini juga didakwa membuat dan mengunggah video pelatihan ISIS terhadap anak di situs video YouTube.
Tuah diduga tergabung dalam ISIS kelompok Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal dan Bahrumsyah alias Muhammad Al Indonesi. Tuah diketahui sebagi pengumpul dana kegiatan sukarelawan ISIS di Indonesia untuk diberangkatkan ke Irak dan Suriah.
Tuah dijerat Pasal 15 jo Pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, ia dijerat pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ivonis-5-tahun
---
Kumpulan Berita Terkait ISIS :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.6K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan