Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Jero Wacik dan Pengacara Pasrah
Jero Wacik dan Pengacara Pasrah

Metrotvnews.com, Jakarta: Tim kuasa hukum Jero Wacik, Lukas Budiono, mengaku pasrah dalam menghadapi vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap kilennya. Tak ada persiapan khusus yang dibahas tim.

"Tidak ada persiapan khusus, ini kan proses persidangan yang giliran hakim memutuskan," kata Lukas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Lukas mengatakan, jika majelis hakim menjatuhkan vonis yang kelewat tinggi, dia memastikan akan mengajukan banding. "Kalau banding hak klien, tetapi kalau kita lihat hukum. Konsisten dengan pledoi kami, kalau tinggi harus banding," ujar dia.

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 4 bulan penjara. Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp18,5 miliar.

Menurut Jaksa, Jero terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Jero menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Jaksa juga meminta majelis hakim memutus Jero bersalah dalam dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM seperti dalam dakwaan kedua. Hasil pemerasan yang dilakukan Jero kurun waktu 2011-2013 hingga miliaran rupiah berdasarkan fakta persidangan di sidang perkara korupsi Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

"Dan meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi terdakwa Ir. Jero Wacik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari 2016.

Jero sebelumnya dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras, serta menerima gratifikasi.

Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8,4 miliar ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.

Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Uang yang dikumpulkan anak buah Jero berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.

Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349 juta.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ngacara-pasrah

---

Kumpulan Berita Terkait JERO WACIK :

- Jero Wacik dan Pengacara Pasrah Jero Wacik dan Pengacara Pasrah

- Jero Wacik dan Pengacara Pasrah Nasib Jero Wacik Ditentukan Hari Ini

- Jero Wacik dan Pengacara Pasrah Diiringi Lagu D'masiv, Jero Wacik Menangis Bacakan Pledoi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan