

TS
metrotvnews.com
Kuasa Hukum Bersikeras Bos Mustabal.net tak Terlibat ISIS

Metrotvnews.com, Jakarta: Asludin, kuasa hukum Tuah Febriansyah, menilai majelis hakim tidak bisa membuktikan kliennya terlibat kelompok ISIS. Meski demikian, ia menerima putusan hakim.
"Tuah divonis lima tahun dengan denda Rp5 juta, padahal terdakwa tidak terbukti ikut jaringan terorisme," kata Asludin usai sidang vonis terhadap Tuah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Asludin bersyukur putusan hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa. Tuah pun menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
"Kami menghormati keputusan itu dan Tuah juga menerima putusan sidang," ujar Asludin.
Pemimpin Redaksi almustaqbal.net Tuah Febriansyah membantah situsnya sebagai media perekrut mujahid Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Ia juga tak terima website almustaqbal disebut menyebar kebencian dan mengajak masyarakat bergabung ISIS.
"Situs itu sesuai kaidah jurnalistik. Situs itu hanya salah satu bentuk dukungan kepada umat Islam. Video yang ada di dalam situs juga tidak asli. Saya hanya ambil dari YouTube," ujar pria yang akrab dipanggil ustad Fachry itu.
Tuah mengatakan, isi portal berita yang ia pimpin memang berfokus pada Islam di seluruh dunia, termasuk soal ISIS di Suriah.
Sementara, hakim Achmad Fauzi mengatakan, Tuah terbukti menyebarkan provokasi kebencian serta ajakan bergabung dengan ISIS. Tuah juga terbukti membuat dan mengunggah video pelatihan oleh ISIS terhadap anak di YouTube.
Pria berusia 47 tahun itu dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Siang ini ia divonis lima tahun penjara.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-terlibat-isis
---
Kumpulan Berita Terkait ISIS :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
730
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan