Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Perekrut Mujahid ISIS di Sumatera Divonis 3 Tahun
Perekrut Mujahid ISIS di Sumatera Divonis 3 Tahun

Metrotvnews.com, Jakarta: Aprimul Henry alias Abu alias Mul, perekrut mujahid ISIS di Sumatera, divonis tiga tahun penjara. Hakim Achmad Fauzi mengatakan, Aprimul membiayai mujahid ke Suriah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang terorisme, dan mendanai tindak pidana terorisme," kata Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).

Fauzi menambahkan, Aprimul wajib membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena Aprimul terbukti sengaja melakukan perbuatan jahat, yaitu memberikan bantuan dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan bangsa dan negara, membuat ketakutan kepada masyarakat, dan telah mengajak masyarakat untuk bergabung dengan jaringan terorisme," ujar Fauzi.

Usai mendengar putusan hakim, pria asal Bukittinggi itu langsung berdiskusi dengan kuasa hukum. Tak lebih dari lima menit, Aprimul menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya menerima putusan tersebut," ujar pria berusia 41 tahun itu.

Aprimul menyuruh Robby Risa Putra memberangkatkan empat orang ke perbatasan Turki-Suriah. Keempat orang itu ialah Zaki, Yahya, Hakim, dan Rohim.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ivonis-3-tahun

---

Kumpulan Berita Terkait ISIS :

- Perekrut Mujahid ISIS di Sumatera Divonis 3 Tahun Perekrut Mujahid ISIS di Sumatera Divonis 3 Tahun

- Perekrut Mujahid ISIS di Sumatera Divonis 3 Tahun Kuasa Hukum Bersikeras Bos Mustabal.net tak Terlibat ISIS

- Perekrut Mujahid ISIS di Sumatera Divonis 3 Tahun Simpatisan ISIS, Bos Mustaqbal.net Divonis 5 Tahun

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
851
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan