

TS
metrotvnews.com
PN Jakbar Gelar Sidang Putusan Terdakwa Simpatisan ISIS

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal menggelar sidang dengan agenda putusan hukum terhadap tujuh terdakwa simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Selasa (9/2/2016). Nasib tujuh terdakwa simpatisan ISIS itu pun bakal ditentukan hari ini di meja hijau.
Informasi yang dihimpun, sidang putusan terhadap simpatisan ISIS ini dijadwalkan berlangsung di PN Jakbar sekira pukul 10.00 WIB. Seperti sidang sebelumnya, penjagaan terhadap jalannya proses sidang simpatisan ISIS bakal dijaga ketat polisi.
Para terdakwa simpatisan ISIS, yakni Koswara alias Abu Ahmad, Tuah Febriansyah Alias Muhammad Fach, Helmi Euhammad Alamudi alias Abu Royan, Ridwan Sungkar alias Ewok, Ahmad Junaedi alias Abu Salman, Aprimul Henry alias Abu alias Abdul Hakim, dan Helmi Alamudin.
Terdakwa Abdul Hakim, Helmi Alamudin, dan Ahmad Junaedi, ditangkap di Malang, Jawa Timur pada 25 Maret 2015. Sisanya ditangkap di Jakarta pada 21 Maret 2015.
Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Teror, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan praktik makar.
Sebelum menjalani sidang putusan, para terdakwa simpatisan ISIS ini sudah menjalani sidang pemeriksaan saksi mahkota dan terdakwa pada 21 Januari. Selanjutnya, PN Jakbar juga sudah menggelar sidang tuntutan pada Selasa 2 Februari.
Pada sidang tuntutan, Koswara alias Abu Hanifah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara. Ridwan Sungkar alias Ewok dituntut enam tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Sementara, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin dituntut lima tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara. Ahmad Junaidi alias Abu Salman dituntut lima tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Selanjutnya, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair lima bulan kurungan. Terdakwa lainnya, Abdul Hakim alias Abu Imad dituntut lima tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...impatisan-isis
---
Kumpulan Berita Terkait ISIS :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
683
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan