Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Politikus Hanura Diperiksa dalam Kasus Damayanti
Politikus Hanura Diperiksa dalam Kasus Damayanti

Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi V DPR asal Partai Hanura Fauzi H. Amro diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diminta keterangan dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Fauzi diminta keterangan untuk tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Abdul merupakan tersangka penyuapan terhadap Damayanti untuk mendapat proyek jalan di Pulau Seram, Maluku.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2016).

Fauzi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, pria yang diketahui juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ini enggan berkomentar soal pemeriksaannya.

Diduga kuat, politikus Hanura ini akan diminta keterangan terkait aliran dana yang masuk ke Komisi V dalam kasus ini. Namun, Yuyuk belum mau bicara banyak terkait masalah ini.

Selain Fauzi, penyidik KPK juga memanggil satu saksi lain. Dia adalah PNS bernama Ign. Wing Kusbimanto. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH," jelas dia.

Kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR terbongkar ketika KPK menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.

Politikus PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Damayanti diduga menerima suap hingga ratusan ribu Dollar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.

Damayanti, Dessy, dan Julia dijadikan tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...asus-damayanti

---

Kumpulan Berita Terkait SUAP PROYEK DI KEMENPU-PERA :

- Politikus Hanura Diperiksa dalam Kasus Damayanti Politikus Hanura Diperiksa dalam Kasus Damayanti

- Politikus Hanura Diperiksa dalam Kasus Damayanti Penyidik Telusuri Kegiatan Damayanti di Komisi V

- Politikus Hanura Diperiksa dalam Kasus Damayanti KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Damayanti

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
850
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan