BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ahok tak dikenai UU ITE

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Kelanjutan kasus Basuki Tjahaja Purnama diketahui kemarin (30/11) setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta (petahana) telah lengkap atau P-21.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Wujud pelimpahan itu adalah barang bukti dan tersangka.

Namun, pihak Bareskrim selama ini ini diketahui tidak menahan sosok dengan sapaan Ahok tersebut.

Jaksa menyepakati penyidik untuk tetap mengenakan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama kepada mantan bupati Belitung Timur tersebut.

Padahal, sebelumnya, Ahok sempat dibidik dengan dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Beberapa pelapor pun mengadukan Ahok dengan pasal tersebut karena pidatonya di Kepulauan Seribu yang dinilai melecehkan agama bersumber dari akun YouTube Pemerintah Provinsi DKI.

"Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan, yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP," kata Noor Rachmad, Jaksa Muda Pidana Umum, Rabu (30/11), dikutip detikcom.

Perkara penetapan sebelumnya yang memanfaatkan UU ITE, seorang peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform, Anggara Suwahju, mengatakan penyangkaan itu ganjil.

Perbuatan terlarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah menyengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan memunculkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Yang upload (video diduga menistakan agama) kan bukan dia (Ahok), itulah anehnya UU ITE, semua jadi kena," katanya dikutip KOMPAS.com.

Sosok yang lantas dikenai UU ITE adalah Buni Yani. Melalui akun Facebook pribadi, mantan dosen London School of Public Relations, Jakarta, itu mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 30 detik (lama video asli, 1 jam 48 menit).

Sebelumnya, video dimaksud diunggah oleh akun Facebook lain yang mengatasnamakan NKRI pada 5 Oktober.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Rabu (24/11).

Bareskrim sendiri bakal segera melakukan pelimpahan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok dalam waktu dekat, seperti yang disarankan oleh Kejaksaan Agung.

"Ini lagi kita koordinasikan ini (kapan waktu pelimpahan tahap kedua). Secepatnyalah, makin cepat makin bagus," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Andriyanto dilansir detikcom.Menurutnya, waktu pelimpahan bisa hari ini (1/12) atau Jumat (2/11).

Meski tanggal persidangan Ahok belum lagi ditentukan, tapi Noor Rachmad mengemukakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi lokasi persidangannya.

Rangkaian kasus yang menjerat Ahok berhulu pada pernyataannya soal maraknya penggunaan surat Al Maidah ayat 51 menjelang Pemilihan Gubernur DKI 2017.

Ayat itu acap kali dijadikan dalih untuk menggiring warga muslim DKI tidak memilih Ahok dalam Pilgub.

"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya. Dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu," demikian pernyataan Ahok, yang terselip saat menjelaskan program bantuan bidang perikanan kepada warga Kepulauan Seribu.

Namun, belakangan, Ahok menekankan pernyataannya adalah kecaman terhadap laku politisasi kitab suci.

"Saya tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, tetapi saya tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci, baik itu Alquran, Alkitab, maupun kitab lainnya," ujarnya lewat Instagram.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...dikenai-uu-ite

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ernest Prakasa: Kekurangan Ahok adalah dia bukan muslim

- Mengapa semifinal Piala AFF di Stadion Pakansari

- Surat kaleng ancaman bagi komunitas Islam California

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
15.2K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan