- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri: Ahmad Dhani Cs Ditangkap karena Ingin Cabut Mandat Presiden


TS
loveluv
Polri: Ahmad Dhani Cs Ditangkap karena Ingin Cabut Mandat Presiden
Quote:

Jakarta - Polisi masih memeriksa secara intensif 10 orang terkait dugaan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebelum menjemput paksa, polisi telah menyelidiki sejak tiga minggu lalu.
"Jadi, aktivitas mereka sudah dilakukan penyelidikan khususnya sejak tiga minggu terakhir," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Jumat (2/12/2016).
"Berniat mengajak dan menghasut untuk menggulingkan pemerintah yang sah, dilakukan dengan cara mengerahkan massa dengan jumlah besar dan memanfaatan momen kegatan hari ini," sambungnya.
Boy menerangkan, agenda di Monas hari ini merupakan doa dan ibadah bersama.
"Tapi kegiatan mereka (10 orang yang ditangkap) berbeda antara lain ingin merebut gedung MPR menuntut kembali ke UUD 45 yang asli," ujarnya.
Apakah itu berarti mereka ingin digelar sidang istimewa MPR?
"Iya, mencabut mandat Presiden Jokowi dan Wapres JK, membentuk pemerintahan transisi," ujarnya.
Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto sebelumnya mengatakan 10 orang itu ditangkap antara pukul 03.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
"Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK," kata Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta harin ini.
Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.
Sementara itu kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud melakukan tindakan makar. Nama Rachmawati, kata Aldwin, hanya dicatut.
(idh/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-3361...254.1474491145
Spoiler for 10 Orang Ditangkap Terkait Makar, Mabes Polri: Mereka Dipanggil Tidak Hadir:
10 Orang Ditangkap Terkait Makar, Mabes Polri: Mereka Dipanggil Tidak Hadir

Jakarta - Mabes Polri menangkap 10 orang termasuk Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka ditangkap karena telah dipanggil beberapa kali dan tidak hadir.
"Sudah dipanggil beberapa kali, tetapi tidak memenuhi panggilan." kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Martinus menegaskan bahwa penangkapan itu telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Martinus lalu mencontohkan salah satu orang yang ditangkap yaitu Ahmad Dhani yang selalu mangkir saat dipanggil polisi.
"Penangkapan itu kan sesuai dengan KUHAP. Upaya panggilan tidak dipenuhi, makanya dilakukan penangkapan, Misalnya terhadap saudara ADP (Ahmad Dhani Prasetyo)," ujar Martinus.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Ahmad Dhani cs yang ditangkap pagi tadi terkait dugaan makar. Dari 10 orang yang ditangkap, ada 8 orang yang dikenai pasal pidana makar.
Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Delapan orang di antaranya dikenai tuduhan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya. Namun Polri belum menjelaskan rinci soal perbuatan dugaan makar yang dilakukan mereka.
(mei/dhn)
https://news.detik.com/berita/d-3361...254.1474491145

Jakarta - Mabes Polri menangkap 10 orang termasuk Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka ditangkap karena telah dipanggil beberapa kali dan tidak hadir.
"Sudah dipanggil beberapa kali, tetapi tidak memenuhi panggilan." kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Martinus menegaskan bahwa penangkapan itu telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Martinus lalu mencontohkan salah satu orang yang ditangkap yaitu Ahmad Dhani yang selalu mangkir saat dipanggil polisi.
"Penangkapan itu kan sesuai dengan KUHAP. Upaya panggilan tidak dipenuhi, makanya dilakukan penangkapan, Misalnya terhadap saudara ADP (Ahmad Dhani Prasetyo)," ujar Martinus.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Ahmad Dhani cs yang ditangkap pagi tadi terkait dugaan makar. Dari 10 orang yang ditangkap, ada 8 orang yang dikenai pasal pidana makar.
Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Delapan orang di antaranya dikenai tuduhan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya. Namun Polri belum menjelaskan rinci soal perbuatan dugaan makar yang dilakukan mereka.
(mei/dhn)
https://news.detik.com/berita/d-3361...254.1474491145
smoga kasusnya cepet kelar

Diubah oleh loveluv 02-12-2016 14:59


tien212700 memberi reputasi
1
6.3K
Kutip
65
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan