- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hiks!… Usai Menikah, Pengantin Ini Terpaksa Melupakan Malam Pertama


TS
..om.
Hiks!… Usai Menikah, Pengantin Ini Terpaksa Melupakan Malam Pertama
MEDANSATU.COM, Medan – Usai menikah, pasangan muda ini tak bisa melakukan malam pertama. Mereka terpaksa melupakan malam yang dinanti-nanti para pengantin baru tersebut. Kenapa?
Pria ganteng ini, Sigit Prasetya (29), terpaksa menikahi kekasihnya, Kasutri Handayani Nasution (23) di kantor polisi, Kamis (1/12/2016).
Ia mengucapkan ijab kabul di Mapolsek Medan Sunggal. Setelah proses pernikahan secara sederhana itu selesai, Sigit langsung dikembalikan ke sel tahanan.
Kedua warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Japaris, Kecamatan Medan Area, itu terpaksa menunda malam pertama untuk waktu yang lama.
Ini karena Sigit masih harus menjalani proses hukum. Ia merupakan begal sadis yang ditangkap setelah beraksi di 72 lokasi.
Pantauan medansatu.com, pernikahan itu dihadiri keluarga kedua belah pihak dan sejumlah petugas di Aula Mapolsek Medan Sunggal.
Sigit yang juga residivis kasus narkoba ini menikahi Handayani dengan mahar sebesar Rp 200 ribu. Kebahagiaan sekaligus kesedihan tergambar di wajah Sigit dan Handayani.
“Pasangan ini menikah disaksikan orang tua sang istri, saudara, kerabat mempelai wanita dan Burhan sebagai saksi dari tersangka Sigit. Tak hanya itu, Wakapolsek Medan Sunggal, AKP Trilla Murni SH dan Penyidik, Aipda Alam turut hadir sebagai saksi dalam pernikahan tersebut,” jelas Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK SH.
Kompol Daniel menjelaskan, tersangka menggelar pernikahan di Polsek Medan Sunggal karena tersangka telah berjanji akan menikah dengan Handayani pada tanggal 1 bulan Desember 2016.
Meski berada di sel tahanan dan terlibat kasus hukum, Sigit tetap memenuhi janjinya untuk menikahi gadis pujaannya itu.
“Polsek Medan Sunggal tetap mendukung, akan tetapi begitu selesai menikah, tersangka harus kembali ke dalam sel untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Daniel.
Diketahui, Sigit dijerat Pasal 365 ayat (2) subs Pasal 363 ayat (1) KUHP, dan harus ikhlas tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami di malam pertama. (jh siahaan)
Pesan Moral :
Jangan jadi kriminal biar bisa merasakan MALAM PERTAMA
Mari jadikan hidup kita lebih "BERARTI"
Karena Hidup hanya SEKALI kawan
Nb : OM bukan panastak atau panasbung atau panas2 yg lain.
OM hanyalah PENS Siluman Kepiting

Sumber :
OM TAMPAN
Pria ganteng ini, Sigit Prasetya (29), terpaksa menikahi kekasihnya, Kasutri Handayani Nasution (23) di kantor polisi, Kamis (1/12/2016).
Ia mengucapkan ijab kabul di Mapolsek Medan Sunggal. Setelah proses pernikahan secara sederhana itu selesai, Sigit langsung dikembalikan ke sel tahanan.
Kedua warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Japaris, Kecamatan Medan Area, itu terpaksa menunda malam pertama untuk waktu yang lama.
Ini karena Sigit masih harus menjalani proses hukum. Ia merupakan begal sadis yang ditangkap setelah beraksi di 72 lokasi.
Pantauan medansatu.com, pernikahan itu dihadiri keluarga kedua belah pihak dan sejumlah petugas di Aula Mapolsek Medan Sunggal.
Sigit yang juga residivis kasus narkoba ini menikahi Handayani dengan mahar sebesar Rp 200 ribu. Kebahagiaan sekaligus kesedihan tergambar di wajah Sigit dan Handayani.
“Pasangan ini menikah disaksikan orang tua sang istri, saudara, kerabat mempelai wanita dan Burhan sebagai saksi dari tersangka Sigit. Tak hanya itu, Wakapolsek Medan Sunggal, AKP Trilla Murni SH dan Penyidik, Aipda Alam turut hadir sebagai saksi dalam pernikahan tersebut,” jelas Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK SH.
Kompol Daniel menjelaskan, tersangka menggelar pernikahan di Polsek Medan Sunggal karena tersangka telah berjanji akan menikah dengan Handayani pada tanggal 1 bulan Desember 2016.
Meski berada di sel tahanan dan terlibat kasus hukum, Sigit tetap memenuhi janjinya untuk menikahi gadis pujaannya itu.
“Polsek Medan Sunggal tetap mendukung, akan tetapi begitu selesai menikah, tersangka harus kembali ke dalam sel untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Daniel.
Diketahui, Sigit dijerat Pasal 365 ayat (2) subs Pasal 363 ayat (1) KUHP, dan harus ikhlas tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami di malam pertama. (jh siahaan)
Pesan Moral :
Jangan jadi kriminal biar bisa merasakan MALAM PERTAMA
Mari jadikan hidup kita lebih "BERARTI"
Karena Hidup hanya SEKALI kawan
Nb : OM bukan panastak atau panasbung atau panas2 yg lain.
OM hanyalah PENS Siluman Kepiting

Sumber :
OM TAMPAN
Diubah oleh Kaskus Support 12 02-12-2016 13:17
0
7K
47


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan