- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BREAKING NEWS: Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Ditangkap dengan Tuduhan Makar


TS
alantse
BREAKING NEWS: Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Ditangkap dengan Tuduhan Makar
Maaf Kalau Repost
BREAKING NEWS: Sri Bintang Pamungkas dan Ratna sarumpaet dan rekan rekan Ditangkap dengan Tuduhan Makar
Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI dan berencana untuk meminta dilaksanakan Sidang Istimewa oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditangkap polisi dengan tuduhan makar.
Salah satu yang ditangkap adalah Rachmawati Soekarnoputri. Dia dijemput polisi dari rumahnya di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, pada pukul 06.00 wib. Menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Rachmawati saat ini sudah berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Iya benar, ini saya sudah berada di Mako Brimo. Saya mendampingi Ibu Rachmawati," katanya, Jumat, 2 Desember 2016.
Ditambahkan Aldwin, Rachmawati sudah dibawa dengan tuduhan makar karena dengan sejumlah tokoh lain akan menemui Ketua MPR untuk memberikan maklumat agar segera dilakukan Sidang Istimewa. Rencananya akan datang setelah salat Jumat. "Dibawa dari rumah beliau di Jatipadang. Tuduhannya makar. Ini saya baru tiba," katanya menambahkan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengakui ada penangkapan terkait kegiatan makar. Namun, Boy tidak menjelaskan siapa-siapa saja yang ditangkap karena tuduhan makar ini. “Ada delapan orang yang diamankan. Masih diperiksa di Polda Metro Jaya,” katanya.
Seperti dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2016, Rachmawati akan ke MPR untuk memberikan resolusi atau maklumat pada MPR agar segera melakukan Sidang Istimewa untuk mengembalikan UUD ke UUD 1945 yang asli.
Ia pun memastikan tidak akan mengikuti aksi doa dan salat Jumat berjamaah di kawasan Monumen Nasional (Monas). Meski begitu, dia tetap mendukung aksi mengawal kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama itu. "Saya enggak datang ke Monas. Tapi saya dukung aksi tersebut," katanya.
Menurutnya, saat ini UUD 1945 hasil amandemen melahirkan sistem politik dan ekonomi yang liberal. Hal ini justru akan mempersulit Presiden Jokowi menjadikan bangsa mandiri layaknya Trisakti, seperti yang telah digagas Soekarno.
"Komitmen Jokowi untuk menciptakan Indonesia yang berdaulat dan bebas dari ketergantungan asing tidak akan pernah terwujud. Sulit dilakukan jika kita masih terjebak dengan payung konstitusi bangsa saat ini yaitu UUD 1945 hasil amandemen," katanya.
Ia juga mempersilakan masyarakat yang ingin bergabung pada aksi tersebut. Namun, ia menyebut ada 10 hingga 20 ribu orang yang akan mengikuti dirinya ke MPR. "Selesainya aksi di Monas dan berjalan ke MPR di bawah komando saya, Rachmawati, untuk mengembalikan UUD ‘45 dan otomatis itu menegakkan proses hukum Ahok," katanya.
Ia pun mengaku sudah mengontak pimpinan MPR atas niatnya tersebut. Namun belum mendapatkan jawaban. Meski begitu, dia tetap akan datang untuk menyampaikan perlunya UUD 1945 kembali ke awal. “Saya minta pimpinan MPR memberikan respons. Mestinya rumah wakil rakyat memiliki respons yang tinggi. Kami akan melakukan aksi di luar gedung dan meminta pimpinan MPR keluar," kata Rachmawati.
Tak hanya Rachmawati, musisi Ahmad Dhani dan Lily Wahid akan ikut dalam aksi bersama Gerakan Selamatkan NKRI di depan gedung MPR. "Saya ikut Bu Rachma dan Bu Lili, kemungkinan saya enggak ke Monas, terserah mereka mau kemana saya ikut. Saya menjaga ikon-ikon wanita Indonesia ini," kata Dhani.
UPDATE : Polri: Ahmad Dhani Cs Ditangkap karena Ingin Cabut Mandat Presiden
UPDATE : Dikenai Pasal Makar, Ahmad Dhani dkk Terancam Penjara Seumur Hidup
Dituduh makar, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi
Ini Kronologi Penangkapan Sri Bintang, Sempat Mau Diborgol

Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap pasukan Brimob dari Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Desember 2016. Penangkapan dilakukan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu diduga makar.
Istri Sri Bintang, Ernalia, mengatakan pasukan Brimob mulai mendatangi rumahnya pada pukul 06.00 WIB. Ada empat mobil yang datang pada mulanya. "Ada enam polisi yang menerobos masuk," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Desember 2016.
Keenam polisi itu lalu mengatakan ingin menangkap Sri Bintang karena diduga makar. Mereka menunjukkan surat penangkapan.
Sri Bintang yang saat itu sedang minum kopi terkejut dengan kehadiran anggota polisi. Dia meminta waktu hingga salat Jumat namun ditolak.
Akhirnya Sri Bintang menego agar diberi waktu untuk makan, mandi, dan ganti baju. Namun, kata Ernalia, polisi mulanya masih tak mengizinkan. Mereka bahkan mengeluarkan borgol.
Melihat polisi akan memborgolnya, Sri Bintang sontak berdiri dari tempat duduknya. "Kalian pikir saya akan lari?" ujar Ernalia dengan nada tinggi menirukan suaminya.
Setelah sempat adu mulut, akhirnya polisi memberikan waktu kepada Sri Bintang untuk makan, mandi, dan buang air. Selama menunggu, Ernalia mengatakan ada empat mobil brimob lagi yang datang. Puluhan polisi memenuhi rumah Sri Bintang. "Mereka berdiri semua. Saya bilang, maaf kursi saya kurang," katanya.
Ketika sudah siap, Sri Bintang langsung dibawa ke Kelapa Dua Brimob. Menurut Ernalia, ada tokoh-tokoh lain yang turut ditangkap. Di antaranya adalah Kivlan Zein, Rachmawati, Aditya Warman, Rata Sarumpaet, Ahmad Dhani, dan Rizal Kobar. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan.
Polisi Periksa Rachmawati Soekarnoputri di Mako Brimob
Polisi Tangkap 10 Orang, Ini Daftarnya!
Sumber :
Sumber :
Sumur3 :
Sumur4 :
Sumur5 :
Sumber :
BREAKING NEWS: Sri Bintang Pamungkas dan Ratna sarumpaet dan rekan rekan Ditangkap dengan Tuduhan Makar
Spoiler for isi berita:
Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI dan berencana untuk meminta dilaksanakan Sidang Istimewa oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditangkap polisi dengan tuduhan makar.
Salah satu yang ditangkap adalah Rachmawati Soekarnoputri. Dia dijemput polisi dari rumahnya di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, pada pukul 06.00 wib. Menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Rachmawati saat ini sudah berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Iya benar, ini saya sudah berada di Mako Brimo. Saya mendampingi Ibu Rachmawati," katanya, Jumat, 2 Desember 2016.
Spoiler for mulustrasi:

Ditambahkan Aldwin, Rachmawati sudah dibawa dengan tuduhan makar karena dengan sejumlah tokoh lain akan menemui Ketua MPR untuk memberikan maklumat agar segera dilakukan Sidang Istimewa. Rencananya akan datang setelah salat Jumat. "Dibawa dari rumah beliau di Jatipadang. Tuduhannya makar. Ini saya baru tiba," katanya menambahkan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengakui ada penangkapan terkait kegiatan makar. Namun, Boy tidak menjelaskan siapa-siapa saja yang ditangkap karena tuduhan makar ini. “Ada delapan orang yang diamankan. Masih diperiksa di Polda Metro Jaya,” katanya.
Seperti dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2016, Rachmawati akan ke MPR untuk memberikan resolusi atau maklumat pada MPR agar segera melakukan Sidang Istimewa untuk mengembalikan UUD ke UUD 1945 yang asli.
Ia pun memastikan tidak akan mengikuti aksi doa dan salat Jumat berjamaah di kawasan Monumen Nasional (Monas). Meski begitu, dia tetap mendukung aksi mengawal kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama itu. "Saya enggak datang ke Monas. Tapi saya dukung aksi tersebut," katanya.
Menurutnya, saat ini UUD 1945 hasil amandemen melahirkan sistem politik dan ekonomi yang liberal. Hal ini justru akan mempersulit Presiden Jokowi menjadikan bangsa mandiri layaknya Trisakti, seperti yang telah digagas Soekarno.
"Komitmen Jokowi untuk menciptakan Indonesia yang berdaulat dan bebas dari ketergantungan asing tidak akan pernah terwujud. Sulit dilakukan jika kita masih terjebak dengan payung konstitusi bangsa saat ini yaitu UUD 1945 hasil amandemen," katanya.
Ia juga mempersilakan masyarakat yang ingin bergabung pada aksi tersebut. Namun, ia menyebut ada 10 hingga 20 ribu orang yang akan mengikuti dirinya ke MPR. "Selesainya aksi di Monas dan berjalan ke MPR di bawah komando saya, Rachmawati, untuk mengembalikan UUD ‘45 dan otomatis itu menegakkan proses hukum Ahok," katanya.
Ia pun mengaku sudah mengontak pimpinan MPR atas niatnya tersebut. Namun belum mendapatkan jawaban. Meski begitu, dia tetap akan datang untuk menyampaikan perlunya UUD 1945 kembali ke awal. “Saya minta pimpinan MPR memberikan respons. Mestinya rumah wakil rakyat memiliki respons yang tinggi. Kami akan melakukan aksi di luar gedung dan meminta pimpinan MPR keluar," kata Rachmawati.
Tak hanya Rachmawati, musisi Ahmad Dhani dan Lily Wahid akan ikut dalam aksi bersama Gerakan Selamatkan NKRI di depan gedung MPR. "Saya ikut Bu Rachma dan Bu Lili, kemungkinan saya enggak ke Monas, terserah mereka mau kemana saya ikut. Saya menjaga ikon-ikon wanita Indonesia ini," kata Dhani.
UPDATE : Ahmad Dhani Cs, Polisi: Statusnya Tersangka
Spoiler for TERSANGKA:
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, 10 aktivis yang ditangkap sudah berstatus tersangka. Namun, untuk proses penahanan, polri masih mengkajinya dalam waktu 1x24 jam.
"Tersangka, kan ditangkap mana ada saksi ditangkap?" ujar Boy di Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Boy mengatakan, untuk penahanan pihaknya membutuhkan waktu. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada 10 aktivis tersebut.
"Cuma, apakah ditahan atau tidak nanti dulu, tunggu pemeriksaan 1x24," ucapnya.
Dia juga menjelaskan mengapa baru menangkap 10 aktivis tersebut tadi malam. Menurutnya, penangkapan tadi malam adalah waktu yang tepat.
"Di saat yang tepat. Tadi malam dinilai di saat yang tepat," ucapnya.
10 Aktivis tersebut ditangkap karena dituduh makar. Salah satu aktivis yang dijemput ialah, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, dan lain-lain. Makar adalah upaya penggulingan pemerintah yang sah.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Ratna Sarumpaet, dijemput polisi Jumat dini hari. Dia mengatakan, Ratna dibawa oleh pihak polisi dari Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin Jakarta ke Markas Komando (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Tersangka, kan ditangkap mana ada saksi ditangkap?" ujar Boy di Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Boy mengatakan, untuk penahanan pihaknya membutuhkan waktu. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada 10 aktivis tersebut.
"Cuma, apakah ditahan atau tidak nanti dulu, tunggu pemeriksaan 1x24," ucapnya.
Dia juga menjelaskan mengapa baru menangkap 10 aktivis tersebut tadi malam. Menurutnya, penangkapan tadi malam adalah waktu yang tepat.
"Di saat yang tepat. Tadi malam dinilai di saat yang tepat," ucapnya.
10 Aktivis tersebut ditangkap karena dituduh makar. Salah satu aktivis yang dijemput ialah, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, dan lain-lain. Makar adalah upaya penggulingan pemerintah yang sah.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Ratna Sarumpaet, dijemput polisi Jumat dini hari. Dia mengatakan, Ratna dibawa oleh pihak polisi dari Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin Jakarta ke Markas Komando (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
UPDATE : Polri: Ahmad Dhani Cs Ditangkap karena Ingin Cabut Mandat Presiden
Spoiler for Kasusnya:
Polisi masih memeriksa secara intensif 10 orang terkait dugaan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebelum menjemput paksa, polisi telah menyelidiki sejak tiga minggu lalu.
"Jadi, aktivitas mereka sudah dilakukan penyelidikan khususnya sejak tiga minggu terakhir," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Jumat (2/12/2016).
"Berniat mengajak dan menghasut untuk menggulingkan pemerintah yang sah, dilakukan dengan cara mengerahkan massa dengan jumlah besar dan memanfaatan momen kegiatan hari ini," sambungnya.
Boy menerangkan, agenda di Monas hari ini merupakan doa dan ibadah bersama.
"Tapi kegiatan mereka (10 orang yang ditangkap) berbeda antara lain ingin merebut gedung MPR menuntut kembali ke UUD 45 yang asli," ujarnya.
Apakah itu berarti mereka ingin digelar sidang istimewa MPR?
"Iya, mencabut mandat Presiden Jokowi dan Wapres JK, membentuk pemerintahan transisi," ujarnya.
Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto sebelumnya mengatakan 10 orang itu ditangkap antara pukul 03.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
"Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK," kata Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta harin ini.
Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.
Sementara itu kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud melakukan tindakan makar. Nama Rachmawati, kata Aldwin, hanya dicatut.
"Jadi, aktivitas mereka sudah dilakukan penyelidikan khususnya sejak tiga minggu terakhir," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Jumat (2/12/2016).
"Berniat mengajak dan menghasut untuk menggulingkan pemerintah yang sah, dilakukan dengan cara mengerahkan massa dengan jumlah besar dan memanfaatan momen kegiatan hari ini," sambungnya.
Boy menerangkan, agenda di Monas hari ini merupakan doa dan ibadah bersama.
"Tapi kegiatan mereka (10 orang yang ditangkap) berbeda antara lain ingin merebut gedung MPR menuntut kembali ke UUD 45 yang asli," ujarnya.
Apakah itu berarti mereka ingin digelar sidang istimewa MPR?
"Iya, mencabut mandat Presiden Jokowi dan Wapres JK, membentuk pemerintahan transisi," ujarnya.
Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto sebelumnya mengatakan 10 orang itu ditangkap antara pukul 03.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
"Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK," kata Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta harin ini.
Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.
Sementara itu kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud melakukan tindakan makar. Nama Rachmawati, kata Aldwin, hanya dicatut.
UPDATE : Dikenai Pasal Makar, Ahmad Dhani dkk Terancam Penjara Seumur Hidup
Spoiler for lanjutan:
Mabes Polri menangkap 10 orang, termasuk Rachmawati Soekarnoputri dan Ahmad Dhani. Polisi menerapkan pasal tentang makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.

"Di antaranya dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

"Untuk Pasal 107 ancaman pidana seumur hidup," sambung Rikwanto.
Kesepuluh orang yang ditangkap yaitu AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Namun hanya 8 orang di antaranya yang dikenai pasal tersebut. Sedangkan untuk 2 orang lainnya, yaitu JA dan RK, dikenai Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 107 KUHP berbunyi:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Kemudian Pasal 110 KUHP berbunyi:
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Sedangkan, Pasal 87 KUHP berbunyi:
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

"Di antaranya dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

"Untuk Pasal 107 ancaman pidana seumur hidup," sambung Rikwanto.
Kesepuluh orang yang ditangkap yaitu AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Namun hanya 8 orang di antaranya yang dikenai pasal tersebut. Sedangkan untuk 2 orang lainnya, yaitu JA dan RK, dikenai Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 107 KUHP berbunyi:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Kemudian Pasal 110 KUHP berbunyi:
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Sedangkan, Pasal 87 KUHP berbunyi:
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Dituduh makar, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi
Spoiler for ditangkap:
Dituduh akan melakukan aksi makar, aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap polisi. Dia bersama dua orang stafnya dibawa menuju Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat

Pimpinan Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman mengungkapkan, Ratna dibekuk saat berada di Hotel Sari Pan Pasifik, Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana, dia langsung digiring ke dalam mobil dan rencananya akan diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Ditangkapnya tadi pagi sekitar satu jam lalu di Hotel Sari Pan Pasific, saya ditelepon Mbak Ratna untuk datang mendampingi ke Polda, ternyata ada beberapa mobil malah menuju Mako Brimob," ungkap Habiburokman saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (2/12).
Saat ini, Habiburokhman tengah berupaya untuk masuk ke dalam dan melakukan pendampingan. Namun, kendaraannya tertahan di depan pintu masuk Gegana.
"Ini kami sudah sampai, tapi mobil saya terpisah dari Mbak Ratna, di mobil itu ada Mbak Ratna dan perempuan lain, ada advokat ada di mobil. Satunya tertahan di pintu Gegana. Tetapi kami sudah di dalam Brimob," lanjutnya.
Sementara itu, rekan Ratna Sarumpaet, Inge Mangundap juga membenarkan perihal penangkapan tersebut. Namun, dia belum mengetahui status Ratna apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
"Enggak tahu saya. Katanya polisi dah punya bukti," sahut Inge kepada wartawan di Jakarta.
Sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian terkait penangkapan tersebut. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Rikwanto tidak dapat dihubungi melalui telepon selularnya.

Pimpinan Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman mengungkapkan, Ratna dibekuk saat berada di Hotel Sari Pan Pasifik, Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana, dia langsung digiring ke dalam mobil dan rencananya akan diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Ditangkapnya tadi pagi sekitar satu jam lalu di Hotel Sari Pan Pasific, saya ditelepon Mbak Ratna untuk datang mendampingi ke Polda, ternyata ada beberapa mobil malah menuju Mako Brimob," ungkap Habiburokman saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (2/12).
Saat ini, Habiburokhman tengah berupaya untuk masuk ke dalam dan melakukan pendampingan. Namun, kendaraannya tertahan di depan pintu masuk Gegana.
"Ini kami sudah sampai, tapi mobil saya terpisah dari Mbak Ratna, di mobil itu ada Mbak Ratna dan perempuan lain, ada advokat ada di mobil. Satunya tertahan di pintu Gegana. Tetapi kami sudah di dalam Brimob," lanjutnya.
Sementara itu, rekan Ratna Sarumpaet, Inge Mangundap juga membenarkan perihal penangkapan tersebut. Namun, dia belum mengetahui status Ratna apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
"Enggak tahu saya. Katanya polisi dah punya bukti," sahut Inge kepada wartawan di Jakarta.
Sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian terkait penangkapan tersebut. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Rikwanto tidak dapat dihubungi melalui telepon selularnya.
Ini Kronologi Penangkapan Sri Bintang, Sempat Mau Diborgol
Spoiler for lanjutan berita:

Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap pasukan Brimob dari Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Desember 2016. Penangkapan dilakukan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu diduga makar.
Istri Sri Bintang, Ernalia, mengatakan pasukan Brimob mulai mendatangi rumahnya pada pukul 06.00 WIB. Ada empat mobil yang datang pada mulanya. "Ada enam polisi yang menerobos masuk," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Desember 2016.
Keenam polisi itu lalu mengatakan ingin menangkap Sri Bintang karena diduga makar. Mereka menunjukkan surat penangkapan.
Sri Bintang yang saat itu sedang minum kopi terkejut dengan kehadiran anggota polisi. Dia meminta waktu hingga salat Jumat namun ditolak.
Akhirnya Sri Bintang menego agar diberi waktu untuk makan, mandi, dan ganti baju. Namun, kata Ernalia, polisi mulanya masih tak mengizinkan. Mereka bahkan mengeluarkan borgol.
Melihat polisi akan memborgolnya, Sri Bintang sontak berdiri dari tempat duduknya. "Kalian pikir saya akan lari?" ujar Ernalia dengan nada tinggi menirukan suaminya.
Setelah sempat adu mulut, akhirnya polisi memberikan waktu kepada Sri Bintang untuk makan, mandi, dan buang air. Selama menunggu, Ernalia mengatakan ada empat mobil brimob lagi yang datang. Puluhan polisi memenuhi rumah Sri Bintang. "Mereka berdiri semua. Saya bilang, maaf kursi saya kurang," katanya.
Ketika sudah siap, Sri Bintang langsung dibawa ke Kelapa Dua Brimob. Menurut Ernalia, ada tokoh-tokoh lain yang turut ditangkap. Di antaranya adalah Kivlan Zein, Rachmawati, Aditya Warman, Rata Sarumpaet, Ahmad Dhani, dan Rizal Kobar. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan.
Polisi Periksa Rachmawati Soekarnoputri di Mako Brimob
Spoiler for Lanjutan berita:
Rachmawati Soekarnoputri akan dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya. Rachmawati bakal diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua. Terkait kasus apa?
"Tadi pagi pukul 05.30 WIB, saya ditelpon bu Rachmawati dia bilang ada polisi yang mendatangi rumahnya," kata advokat Aldwin Rahadian, Jumat (2/12/2016).

Aldwin yang juga merupakan pengacara Buni Yani ini lantas segera meluncur ke kediaman Rachmawati di Jati Padang. Aldwin sempat berjumpa tak lama dengan Rachma di rumahnya. Aldwin diminta untuk mendampingi pada saat pemeriksaan.
"Dia sudah mau masuk mobilnya. Ada beberapa petugas polisi saya lihat, yang memakai baju turn back crime itu," ujar Aldwin.
Aldwin lantas menemani Rachmawati. Pemeriksaan akan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Terkait kasus apa, nanti akan saya jelaskan lengkapnya," ujar Aldwin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan mengenai pemeriksaan ini. Namun dia tak menjelaskan terkait apa Rachmawati dimintai keterangan.
"Ya betul telah dibawa oleh penyidik Polda Metro Jaya tadi pagi. Data lengkapnya nanti saya tanyakan ke penyidik lagi," ujar Aldwin.
Spoiler for penampakan 1:

"Tadi pagi pukul 05.30 WIB, saya ditelpon bu Rachmawati dia bilang ada polisi yang mendatangi rumahnya," kata advokat Aldwin Rahadian, Jumat (2/12/2016).

Aldwin yang juga merupakan pengacara Buni Yani ini lantas segera meluncur ke kediaman Rachmawati di Jati Padang. Aldwin sempat berjumpa tak lama dengan Rachma di rumahnya. Aldwin diminta untuk mendampingi pada saat pemeriksaan.
"Dia sudah mau masuk mobilnya. Ada beberapa petugas polisi saya lihat, yang memakai baju turn back crime itu," ujar Aldwin.
Aldwin lantas menemani Rachmawati. Pemeriksaan akan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Terkait kasus apa, nanti akan saya jelaskan lengkapnya," ujar Aldwin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan mengenai pemeriksaan ini. Namun dia tak menjelaskan terkait apa Rachmawati dimintai keterangan.
"Ya betul telah dibawa oleh penyidik Polda Metro Jaya tadi pagi. Data lengkapnya nanti saya tanyakan ke penyidik lagi," ujar Aldwin.
Polisi Tangkap 10 Orang, Ini Daftarnya!
Spoiler for daftar nya:
Selain Rachmawati Soekarnoputri, ada 9 orang lainnya juga ditangkap polisi jelang aksi demo 212 di Jakarta, Jumat (2/12) dini hari.
Informasi ini begitu santer. Bahkan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra pun turut berkomentar di akun twitternya beberapa saat yang lalu.
Yusril mengatakan siap mendampingi.
"Saya katakan kepada Bu Ratna saya dampingi beliau sebagai lawyer, begitu juga tokoh2 lain yang diambil polisi pagi ini," kicaunya.
Namun sejauh ini, belum ada informasi resmi dari kepolisian. Pihak Polda Metro Jaya belum bisa dikonfirmasi terkait alasan penangkapan.
Berikut informasi dugaan tokoh yang ditangkap:
1. Ahmad Dhani pasal 207 KUHP ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific
2. Eko pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 KUHP di rumahnya perum Bekasi Selatan
3. Adityawarman pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya
4. Kivlan Zein pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp ditangkap dirumahnya komplek Gading Griya Lestari
5. Firza Huzein pasa 107 jo 110 kuhp jo 87 ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, jam 04.30
6. Rachmawati Soekarnoputri ditangkap di kediamannya, jam 05.00
7. Ratna Sarumpaet ditangkap dikediamannya, jam 05.00
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di jediamannya di Cibubur saat ini otw ke Mako Brimob Ditangani Krimsus.
9. Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
10. Rizal kobar UU ITE , ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 wib.
Informasi ini begitu santer. Bahkan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra pun turut berkomentar di akun twitternya beberapa saat yang lalu.
Yusril mengatakan siap mendampingi.
"Saya katakan kepada Bu Ratna saya dampingi beliau sebagai lawyer, begitu juga tokoh2 lain yang diambil polisi pagi ini," kicaunya.
Namun sejauh ini, belum ada informasi resmi dari kepolisian. Pihak Polda Metro Jaya belum bisa dikonfirmasi terkait alasan penangkapan.
Berikut informasi dugaan tokoh yang ditangkap:
1. Ahmad Dhani pasal 207 KUHP ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific
2. Eko pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 KUHP di rumahnya perum Bekasi Selatan
3. Adityawarman pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya
4. Kivlan Zein pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp ditangkap dirumahnya komplek Gading Griya Lestari
5. Firza Huzein pasa 107 jo 110 kuhp jo 87 ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, jam 04.30
6. Rachmawati Soekarnoputri ditangkap di kediamannya, jam 05.00
7. Ratna Sarumpaet ditangkap dikediamannya, jam 05.00
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di jediamannya di Cibubur saat ini otw ke Mako Brimob Ditangani Krimsus.
9. Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
10. Rizal kobar UU ITE , ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 wib.
Sumber :
Spoiler for :
Spoiler for ember1:
Sumber :
Spoiler for ember2:
Sumur3 :
Spoiler for ember3:
Sumur4 :
Spoiler for ember4:
Sumur5 :
Spoiler for ember5:
Sumber :
Spoiler for ember6:
[url]www.detik.com
Diubah oleh alantse 02-12-2016 16:41


nona212 memberi reputasi
1
73.5K
Kutip
882
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan