- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Oknum Polisi yang Mutilasi Dua Anak Kandungnya Divonis Bebas, Jaksa Bakal Lakukan Ini


TS
utangcahyono86
Oknum Polisi yang Mutilasi Dua Anak Kandungnya Divonis Bebas, Jaksa Bakal Lakukan Ini
POSBELITUNG.COM, SINTANG - Terkait vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Sintang, Hadi Susilo menegaskan tidak akan tinggal diam.
"Kami akan upayakan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri. Karena kami merasa tidak puas terhadap putusan yang diberikan pada terdakwa. Kami akan lakukan Kasasi," ungkapnya saat diwawancarai usai Sidang Putusan Akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (1/12/2016) sore.
Permohonan kasasi tersebut akan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).
Terlebih dahulu, pihaknya mempersiapkan alasan-alasan permohonan kasasi yang nantinya termuat dalam memori kasasi.
"Kami akan pelajari, bunyi putusan lengkapnya gimana. Lalu pertimbangan hukum untuk kasus ini apa saja," imbuhnya.
Pengajuan Kasasi, terang dia bertujuan untuk mencari keadilan.
Sebab, putusan hakim saat ini jauh dari ekspektasi tuntutan JPU yakni pidana penjara seumur hidup.
"Alasan terdakwa gila masih belum bisa kami terima. Kenapa? Karena secara kasat mata setiap hadir di persidangan itu kondisi terdakwa juga sehat. Semua orang bisa lihat sendiri," katanya.
http://belitung.tribunnews.com/2016/12/01/oknum-polisi-yang-mutilasi-dua-anak-kandungnya-divonis-bebas-jaksa-bakal-lakukan-ini
anjrit, bisa-bisanya oknum 86 yang satu ini bebas
"Kami akan upayakan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri. Karena kami merasa tidak puas terhadap putusan yang diberikan pada terdakwa. Kami akan lakukan Kasasi," ungkapnya saat diwawancarai usai Sidang Putusan Akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kamis (1/12/2016) sore.
Permohonan kasasi tersebut akan diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).
Terlebih dahulu, pihaknya mempersiapkan alasan-alasan permohonan kasasi yang nantinya termuat dalam memori kasasi.
"Kami akan pelajari, bunyi putusan lengkapnya gimana. Lalu pertimbangan hukum untuk kasus ini apa saja," imbuhnya.
Pengajuan Kasasi, terang dia bertujuan untuk mencari keadilan.
Sebab, putusan hakim saat ini jauh dari ekspektasi tuntutan JPU yakni pidana penjara seumur hidup.
"Alasan terdakwa gila masih belum bisa kami terima. Kenapa? Karena secara kasat mata setiap hadir di persidangan itu kondisi terdakwa juga sehat. Semua orang bisa lihat sendiri," katanya.
http://belitung.tribunnews.com/2016/12/01/oknum-polisi-yang-mutilasi-dua-anak-kandungnya-divonis-bebas-jaksa-bakal-lakukan-ini
anjrit, bisa-bisanya oknum 86 yang satu ini bebas
0
1.4K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan