Quote:
Berkas perkara tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Kamis, 1 Desember 2016.
Karena itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Prabowo Subianto, meminta kepada semua elemen masyarakat agar lebih tenang dan mempercayai kasus dugaan penistaan agama Ahok kepada penegak hukum.
"Saya anjurkan semua pihak kita berikan kesempatan sistem hukum kita berjalan. Kita harus beri kesempatan, jangan kita tidak beri kesempatan. Begitu masalah tertampung,"kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2016.
Maka dari itu, Prabowo mengimbau kepada semua masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap damai.
"Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga rasa aman damai bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Tercatat berkas perkara Ahok yang dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Agung setebal 826 halaman. Dalam berkas itu terdapat keterangan dari 30 saksi dan 11 saksi ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penistaan agama.
sumber
Pantesan FZ , FH , ADP kicep, efek ikan bakar dan minum teh nih.
