- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jika Nanti Divonis Bersalah, Ahok Sudah Siap Untuk Ajukan Banding


TS
nutrisari007
Jika Nanti Divonis Bersalah, Ahok Sudah Siap Untuk Ajukan Banding

Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (1/12), resmi menyerahkan tersangka Ahok dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum.
Ahok berharap dirinya segera dapat disidangkan di pengadilan. “Kalau sudah masuk P21 (berkas dinyatakan lengkap), berarti pasti akan cepat di pengadilan,” ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Ahok menyebut proses persidangan pasti akan memakan waktu panjang. “Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja semuanya di pengadilan,” kata Ahok.
Namun meski begitu, pihaknya telah bersiap mengajukan upaya hukum berupa banding apabila pengadilan di tingkat pertama menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman. “Kami akan gugat lagi. Kami akan banding, kami sudah bangun sistem. Pengadilan sampai putusan bisa memakan waktu setahun dua tahun” kata Ahok.
Dalam kesempatan itu Ahok kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan penistaan agama. “Tidak ada sama sekali. Saya minta maaf kegaduhan ini sampai terjadi. Saya harap dalam persidangan nanti orang-orang bisa menilai, itu saja,” katanya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) , pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
“Rencana besok (Kamis) pagi kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti” katanya. Apakah tersangka akan ditahan? “Kalau dari kami tidak akan menahan, biasanya jaksa pun akan tidak melakukan penahanan . Tapi kembali lagi, hal itu (penahanan) merupakan kewenangan kejaksaan,” terang Agus Andrianto.
Tak intervensi
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar juga menyatakan Bareskrim tidak akan melakukan penahanan terhadap Ahok menjelang penyerahan ke Kejaksaan Agung. Ahok akan dipanggil ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum di bawa ke Kejaksaan Agung. Apabila sehat, Ahok baru akan dibawa Kejaksaan Agung.
“Setelah dilakukan penyerahan tahap kedua, menjadi wewenang jaksa untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak” katanya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menjelaskan masyarakat harus bersabar menunggu jalannya proses pengadilan terhadap Ahok. “Masyarakat harus sabar, ada proses pengadilan. Jadi memang ada waktunya” jelas Wiranto.
Wiranto pun juga menjamin pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut. Pemerintah, kata Wiranto, juga telah menepati janjinya dengan meminta agar proses hukum berjalan secara cepat, transparan, dan seadil-adilnya.
Sumber : BeritaOnline24
0
936
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan