Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Akan Kirim Penyidik ke Singapura untuk Usut Korupsi e-KTP
KPK Akan Kirim Penyidik ke Singapura untuk Usut Korupsi e-KTP


Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim penyidik ke Singapura untuk mengusut kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Hari-hari ini, sehari dua hari lagi ada penyidik kita yang pergi ke sana, kan ada beberapa orang yang tidak ada di Indonesia," kata Agus Rahardjo, Ketua KPK, di Jakarta, Rabu (16/11).


Di Singapura, penyidik akan memeriksa sejumlah pihak, setelah menjalin kerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga pemberantasan korupsi negeri jiran itu. Meski tidak menyebut secara rinci siapa saja yang akan diperiksa, Agus menyatakan, di Singapura terdapat pejabat perusahaan konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan tender proyek e-KTP tahun 2011-2012 yang menelan anggaran senilai Rp 5,9 trilyun. "Bukan [usut aliran uang]. Di Singapura itu [ada] pelaku, pada waktu itu yang ikut konsorsium. Anggota konsorsium pergi ke sana, mudah-mudahan kita bisa lakukan pemeriksaan juga," ujarnya. Pemeriksaan terhadap pejabat perusahaan anggota konsorsium Perum PNRI tersebut untuk menelusuri aliran uang hasil korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agus meyakini besarnya kerugian negara dalam proyek pengadaan e-KTP sekitar Rp 2,3 trilyun disinyalir melibatkan banyak pelaku sehingga tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka. Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka, Agus membenarkannya. “Kemungkinannya ada. Seperti yang saya bilang di banyak kesempatan, kalau kemungkinan kerugian negara Rp 2,3 trilyun, kan boleh dipastikan yang bertanggung jawab lebih dari dua," katanya. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 5,9 milyar tersebut, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Sugiharto,  mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Irman. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakn wewenang dan menggelembungkan harga (mark up) sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 trilyun. Atas perbuatan itu, KPK menyangka Sugiharto dan Irman melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 
Reporter: Iwan Sutiawan
Editor: Tian Arief


Sumber : http://www.gatra.com/hukum/229195-kp...-korupsi-e-ktp

---


- KPK Akan Kirim Penyidik ke Singapura untuk Usut Korupsi e-KTP KPK Sinyalir Korupsi e-KTP Lebih dari Dua Pelaku
0
1.2K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan