- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Film batal tayang, mungkin bukan yang terakhir


TS
BeritagarID
Film batal tayang, mungkin bukan yang terakhir

Foto ilustrasi: lokasi penggusuran di Bukit Duri, Jakarta, yang mulai dipasangi turap.
Jakarta Unfair (2016) hari ini rencananya akan ditayangkan di Kyoto University, Jepang. Bagi film dokumenter itu, pemutaran di Kyoto jadi tonggak "perjalanan lintas negara untuk merangsang kesadaran akan isu perebutan ruang dan hak atas kota".
Sebelum diberangkatkan ke negeri asing, film dimaksud telah disuguhkan di 30 lokasi di Indonesia. Namun, di kota yang justru jadi tempat pengambilan pelbagai gambarnya, karya Dhuha Ramadhani itu dilarang tayang.
Menurut Ketua Panitia Penyelenggara Kegiatan "Documentary Days" 2016, Rahma Indira Marino, pihak Taman Ismail Marzuki (TIM) "sepertinya kurang suka dengan Jakarta Unfair". Dalihnya, seperti ditulis CNNIndonesia.com, TIM sebagai lokasi pemutaran film adalah pusat kesenian dan kebudayaan yang dinaungi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Tahun ini, festival "Documentary Days" memasuki tahun kesepuluh penyelenggaraan. Ia hajatan film dokumenter berskala nasional dengan Badan Otonom Economica Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sebagai penggarap.
Keterangan penyerta trailer film Jakarta Unfair yang terimbuh di situs Watchdog meruapkan data mengenai tindakan Pemprov DKI melakukan penggusuran, yang pada 2015 tercatat 113 kali. Alasan penggusuran, "penertiban dan normalisasi (RTH, waduk, atau sungai) demi kehidupan yang lebih baik".
Lalu, keterangan itu pun menyatakan bahwa "Jakarta Unfair mencoba menguji tesis Pemprov terkait kehidupan yang lebih baik pascapenggusuran".
Selain Jakarta Unfair, panitia juga membatalkan penayangan film Jihad Selfie yang berkisah mengenai ketertarikan seorang pemuda Aceh bergabung dengan ISIS karena terpengaruh media sosial.
Sutradara Jihad Selfie, Noor Huda Ismail, mengaku heran dengan pembatalan dimaksud. Pasalnya, sejumlah lembaga negara seperti Badan Nasional Pengendalian Terorisme (BNPT), Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan justru memanfaatkan film tersebut.
"Film ini kan seperti 'lelaki panggilan'. Diputar kalau diminta oleh komunitas," katanya dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (27/11). "Kalau diundang, pasti kami akan penuhi."
Rahma Indira, berkomentar mengenai pembatalan pemutaran dua film, mengatakan ada "risiko keamanan yang ditakutkan oleh pengelola Taman Ismail Marzuki, Documentary Days 2016, dan pihak XXI Taman Ismail Marzuki".
Hal yang mengenai Jakarta Unfair dan Jihad Selfie berbeda dari reaksi terhadap acara atau karya beberapa bulan ke belakang.
Pada Februari, acara BelokKiri.Fest ditentang laskar dan kelompok intoleran tertentu. Kelompok dimaksud menuding acara itu menyebarkan ajaran komunisme. Festival memang tetap digelar, tapi harus dialihkan dari Taman Ismail Marzuki ke kantor LBH Jakarta.
Berselang beberapa pekan, muncul lagi aksi pembubaran terhadap sejumlah acara sipil seperti pemutaran film Tanah Air Beta (Jakarta, 16 Maret), Monolog Tan Malaka(Bandung 23 Maret), dan Lady Fast (Yogyakarta, 2 April).
Pola pembubaran hampir seragam: kelompok intoleran menyatakan protes karena acara disinyalir membawa muatan komunisme, dan polisi mempertanyakan izin.
Dalam kaitan ini, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) menyatakan bahwa frekuensi pelanggaran kebebasan berkumpul dan berpendapat warga negara mengalami peningkatan.
Dilansir KOMPAS.com, SAFENET menunjukkan bahwa pada Januari 2015 hingga Mei 2016 telah terjadi 41 pelanggaran atas hak berkumpul dan berpendapat.
Menurut koordinator regional lembaga tersebut, Damar Juniarto, pelanggaran terbanyak menjamah ranah kesenian dan ilmiah. Lebih lanjut, kegiatan pemutaran film menjadi acara yang paling banyak mendapat larangan, intimidasi, hingga pembubaran.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M. Imdadun Rahmat, mengatakan pada April bahwa jaminan perlindungan hak asasi manusia atas kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai sangat penting bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia.
Ia, seperti diwartakan RMOL.co, memandang bahwa media film dapat menjadi upaya strategis untuk menyebarluaskan pemahaman, khususnya tentang perspektif HAM.
"Perlu juga diketahui, Pasal 6 Deklarasi PBB tentang Pendidikan dan Pelatihan HAM menyatakan, pendidikan dan pelatihan HAM harus memanfaatkan dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta media baru. Tujuannya, memajukan semua aspek hak asasi manusia dan kebebasan fundamental," ujarnya.
Tidak semua yang mengalami pembatalan berpangku tangan. Misal dari ini adalah gugatan oleh panitia Festival Belok Kiri terhadap pembatalan acara yang pernah menimpanya.
Namun, pada 10 November, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM).
Menurut Ketua Majelis Hakim, Elizabeth Tobing, dalam putusannya, sebagaimana diberitakan BBC Indonesia, "penggugat tidak mengalami kerugian" akibat pembatalan dan pelarangan.
Dolorosa Sinaga, penggugat sekaligus Ketua Panitia Belok Kiri Festival, menyatakan kekecewaan.
"Pada faktanya panitia sudah mengurus persyaratan sesuai yang diarahkan oleh pihak UP PKJ TIM," kata Dolorosa.
Namun, kata Dolorosa, "PKJ TIM tunduk pada tekanan organisasi-organisasi radikal, lalu dua hari sebelum acara mendadak meminta kami mengurus izin keramaian dari polisi yang sebelumnya tak diperlukan karena acara berlangsung di lingkungan TIM."
Polisi tidak memberikan izin diminta.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-yang-terakhir
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
15.4K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan