TS
gatra.com
Presiden Jokowi Belum Terima Permohonan Grasi Antasari

Makassar, GATRAnews - Joko Widodo (Jokowi) menyatakan belum menerima surat permohonan grasi dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sehinga belum bisa memberikan komenter apa-apa.
Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan tersebut di Pelabuhan Perikanan Untia Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/11), seperti dilansir Antara.Antasari hari ini mengundang Presiden Jokowi untuk menghadiri acara di rumah mantan ketua KPK tersebut. "Tapi ya karena kita ada acara di sini yang sudah dijadwalkan, saya minta maaf karena tidak bisa datang," kata Jokowi.Antasari Azhar bebas bersyarat sejak Kamis 10 November 2016. Meski sudah keluar dari penjara, namun harus melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Dewasa Pria, Tangerang, Banten.Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya mengajukan grasi melalui Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2016. "Ini adalah pengajuan ulang grasi, sebelumnya pernah kami ajukan pada Januari 2015," katanya.Saat menjelang pembebasan bersyarat itu, Boyamin mengecek surat permohonan grasi kliennya itu di MA. Setelah mengeceknya, Boyamin mendapat informasi bahwa pengajuan grasi itu sudah dikirim ke Istana Kepresidenan. "Kalau begitu maksimal 3 bulan kemudian sudah ada jawaban dari presiden," ucapnya.Antasari dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat. Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini baru bebas sepenuhnya pada 2022. Grasi yang diajukan kepada Presiden Jokowi adalah untuk memulihkan hak sipil Antasari. Sampai 2022 Antasari tidak bisa bekerja, tidak punya hak sipil perdata, tidak bisa pinjam bank, tidak bisa kerja di perusahaan juga tidak bisa memiliki perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan.Antasari juga belum memiliki hak politik. Misalnya, dia tidak bisa menjadi anggota DPR, tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan tidak bisa ditunjuk sebagai menteri atau jaksa agung.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/230896-pr...grasi-antasari
---
- Pemerintah Berkomitmen Lindungi Industri Perikanan Nasional dan Nelayan
0
848
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan