- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Temui Fadli Zon, Ahmad Dhani Minta Dukungan


TS
alpito
Temui Fadli Zon, Ahmad Dhani Minta Dukungan

Ahmad Dhani mendatangi Gedung DPR untuk menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Dalam pertemuan tersebut, Dhani mengadukan bahwa kepolisian keliru menyangkakan Pasal 207 KUHP.
Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi pada demo 4 November 2016. Mantan suami Maia Estianty itu dikenai Pasal 207 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
"Dengan adanya surat panggilan dari Polda yang ada nomor sprindiknya, kita curigai memang ada usaha ke arah situ (kriminalisasi). Karena biasanya kalau pemanggilan saksi, tidak ada nomor sprindik. Kemarin beberapa saksi yang dipanggil kan yang datang hanya Egy Sudjana. Karena di suratnya tidak disebut siapa terlapor," ujar Dhani, di ruang kerja Fadli Zon, Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Dhani yang juga calon Wakil Bupati Bekasi itu menyampaikan alasannya menemui Fadli Zon.
"Jadi saya melihat ini ada unsur-unsur usaha bagaimana caranya supaya ada saksi ahli yang membenarkan bahwa itu ada unsur pidana sehingga targetnya saya tersangka. Maka saya lapor ke Mas Fadli supaya jangan sampai ada hal seperti ini bisa terjadi," kata Dhani.
Ketika ditanya, apakah nantinya Dhani siap jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ia menegaskan, akan melawan. "Kalau saya, apa saja siap. Cuma jangan sampai (menjadi tersangka). Maksudnya, jangan sampai ribut sama saya. Hati-hati lho, karena pasti saya orangnya ngelawan," ucap Dhani.
Menanggapi aduan Dhani, Fadli Zon mengatakan, kepolisian keliru menyangkakan Pasal 207 KUHP dalam kasus Ahmad Dhani.
"Apa yang disampaikan Dhani saat orasi, pemanggilan Dhani terkait saksi, itu tidak ada apa-apanya. Tidak ada penghinaan ke Presiden, dan semacamnya. Aparat penegak hukum jangan pakai pasal karet. Ini bukan zamannya lagi pakai pasal karet. Pasal 207 KUHP sangat tidak wajar disanksikan kepada Ahmad Dhani. Karena saat orasi, Dhani tidak nyebut nama presiden,. Presiden mana? Bisa saja Presiden Zimbabwe atau Presiden Kuba yang dimaksud," kata Fadli.
Fadli menilai, polisi harus adil dalam memproses suatu kasus. Dia mencontohkan, kasus yang juga menimpanya belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
"Juga ada laporan terhadap saya, tapi sampai saat ini tidak ditindaklanjuti. Harusnya kepolisian fair. Tidak ada diskriminasi, apalagi kriminalisasi. Karena itu, Mas Dhani kita minta laporan tertulisnya dan akan jadi bahan untuk rapat dengan Komisi III, pada pekan depan. Dalam fungsi pengawasan, DPR tidak mau ada satu kasus dibela, sedang yang satu dikriminalisasi," ucap Fadli.
Sebelum menutup pertemuan dengan Fadli, Dhani mengulang kembali ucapannya saat melakukan orasi pada 4 November 2016.
"Ingin saya katakan presidennya anj***, tapi tidak boleh. Ingin saya katakan presidennya ba**, tapi tidak boleh. Dengan tegasnya, saya katakan tidak boleh," ucap Dhani, di hadapan wartawan.
"Di lagu saya kan juga ada kata 'Ingin ku bunuh pacarku,' tapi kan itu tidak ada pidananya. Jadi penegasannya, itu justru tertutup dengan sorakan (massa) yang di bawah. Justru saya mau kasih edukasi kepada (massa) yang di bawah, bahwa itu tidak boleh, itu yang memancing saya nyebut hewan peliharaan tadi. Bukan kebun binatang, lho ya. Karena anjing dan babi itu dipelihara," kata Dhani lugas.
0
1.5K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan