Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tarminatorAvatar border
TS
tarminator
Mengadu ke Fadli Zon, Dhani akan melawan kalau ditetapkan tersangka


Dhani bantah hina Presiden. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi



Merdeka.com - Musisi yang juga calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani menyambangi Gedung DPR dan bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (28/11) sore. Kedatangan Dhani untuk mengadukan proses hukum yang menyeret namanya. Dhani tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik presiden saat orasi dalam aksi demo 4 November.

"Ini ada kaitannya dengan saya. Saya sih belum berani menyebut kriminalisasi, tapi dengan adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ada sprindiknya, kita curigai ada usaha ke arah situ. Biasanya kalau pemanggilan saksi enggak ada nomor sprindik," kata Dhani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).

Dhani bercerita, dia sempat dihubungi ahli pidana yang diperiksa penyidik Polda Metro terkait kasus yang menjeratnya. Menurut ahli itu, pernyataan Dhani tidak mengandung unsur pencemaran nama baik presiden.

"Saya sudah bilang (tidak ada pidana) tapi sepertinya pendapat saya diabaikan oleh kepolisian'," tegasnya.

Pendiri republik cinta manajemen ini heran video orasinya ini dijadikan bukti atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Sebab, dalam video itu suara Ahmad Dhani tidak terdengar jelas karena tertutup suara massa aksi.

"Ada penegasan, 'ini tidak boleh' karena saya ingin memberikan pendidikan kepada massa saat itu. Cuma karena tertutup tepuk tangan massa. Saya juga bingung, kok kata-kata binatang peliharaan malah ditepuki," klaimnya.

Dhani menegaskan akan melakukan perlawanan jika dia ditetapkan tersangka oleh Polri. "Kalau saya (jadi tersangka) saya siap. Tapi saya orangnya pasti ngelawan, enggak

diam saja," tegasnya.

Di tempat sama, Fadli membela Ahmad Dhani. Fadli menilai pernyataan mantan suami Maia Estianty dalam orasi itu bukanlah penghinaan terhadap Presiden maupun penguasa. Dia menegaskan, sudah bukan masanya lagi menggunakan pasal karet hanya berdasarkan subjektivitas untuk menetapkan orang menjadi tersangka.

"(Dhani) tidak sebut nama, presiden mana, (apakah) presiden Zimbabwe atau Presiden Kuba. Secara pidana itu tidak ada. Tidak perlu ada kriminalisasi terhadap kasus seperti ini," terangnya.

Waketum Partai Gerindra ini membandingkan kasus Dhani dengan kasus yang menimpanya. Fahri mengaku kerap melaporkan kasus penghinaan terhadap dirinya kepada kepolisian. Namun, aduannya tidak pernah diproses.

"Sudah berbulan-bulan tidak ditindaklanjuti. Sementara kasus-kasus seperti ini (Dhani) dicoba, ditanggap secara besar-besaran. Penegakan hukum harus fair, tidak boleh ada diskriminasi ataupun kriminalisasi," ucapnya.

sumur


pas rame² aja galak
Pas dilaporin mewek curcol sana-sini emoticon-Cape d... (S)
Diubah oleh tarminator 29-11-2016 01:35
0
2.2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan