- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Berapa besaran tarif tebusan pengampunan pajak yang ideal?
TS
BeritagarID
Berapa besaran tarif tebusan pengampunan pajak yang ideal?

Menkeu Bambang Brodjonegoro (tengah), Gubernur BI Agus Martowardojo (kedua kiri), Wamenkeu Mardiasmo (kedua kanan), Deputi Gubernur BI Ronald Waas (kiri) dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty masih bergulir di tangan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Suara anggota dewan belum bulat menentukan praktik pelaksanaan pengampunan pajak ini.
Setidaknya ada lima isu yang menjadi perdebatan. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengampunan Pajak, Soepriyatno, mengatakan lima isu itu yang akan menjadi tema khusus yang akan dibahas dalam rapat yang digelar hari ini, Senin (30/5/2016) hingga Rabu (1/6/2016).
Pertama, mengenai ruang lingkup subyek maupun obyek pajak yang akan diampuni dalam RUU Pengampunan pajak serta pengertian menyeluruh dari tax amnesty.
Kedua, penerapan besaran tarif dari uang tebusan. Ketiga, tata cara mengikuti program pengampunan pajak. Keempat, fasilitas dan konsekuensi maupun sanksi. Kelima, perlakuan terhadap dana repatriasi yang masuk dari luar negeri agar bisa memberikan manfaat kepada perekonomian nasional secara keseluruhan.
Salah satu isu yang dinilai akan menimbulkan perdebatan panjang adalah menentukan besaran tarif tebusan. Banyak dari para anggota dewan yang mengusulkan besaran tarif tebusan dinaikkan dengan kisaran 5 persen hingga 15 persen.
Dalam salinan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pengampunan Pajak, yang diterima CNNIndonesia.com, masing-masing fraksi menawarkan tarif uang tebusan yang berbeda.
Tarif paling tinggi diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan kisaran 15-25 persen. Sementara tarif terendah diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar (FPG), dengan kisaran tarif 1-10 persen.
Pasalnya, tarif tebusan yang dinilai terlalu rendah itu mencederai rasa keadilan dan membuat negara kehilangan banyak potensi penerimaannya. Untuk diketahui, dalam draft RUU, tarif tebusan sebesar dua, empat, atau enam persen untuk nonrepatriasi. Dan satu, dua, atau tiga persen untuk repatriasi.
FPG dan Fraksi Hanura dalam rapat sebelumnya mengusulkan skenario tarif yang lebih rendah khusus bagi wajib pajak UMKM dan orang pribadi. FPG mengusulkan tarif uang tebusan sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM, baik yang deklarasi sekaligus repatriasi maupun yang tanpa repatriasi aset.
Sementara Fraksi Hanura mengusulkan kisaran tarif berjenjang bagi wajib pajak UMKM, baik yang repatriasi aset maupun tidak, mulai dari 2 persen, 4 persen, dan 6 persen.
Selain itu, Hanura juga mengusulkan untuk wajib pajak orang pribadi hanya dikenakan dua jenis tarif, yakni 2 persen untuk periode deklarasi pajak tiga bulan pertama dan 6 persen untuk kuartal berikutnya hingga akhir periode.
Berikut rincian tarif uang tebusan amnesti pajak yang diusulkan DPR:
Fraksi
Non Repatriasi (Persen)
Repatriasi (Persen)
Periode
Partai Golkar
5
Sama dengan RUU
Sem I
10
Sem II
Nasdem
7
5
Sem I
8
6
Sem II
Gerindra
7
6
Kuartal I
10
7
Kuartal II
13
8
Sem II - Akhir 2016
PAN
10
9
Kuartal I
15
11
Kuartal II s/d Des 2016
PPP
7
4
Kuartal I
(s/d 31 Des 2016)
65
Kuartal II
7,5
Sem II - Akhir 2016
Demokrat
Lebih tinggi dari UU KUP
Sama dengan UU KUP
1,5 tahun
PKB
8
Sem I
10
Sem II
PDIP
10
5
Kuartal I
12
6
Kuartal II
15
7
Sem II - Akhir 2016
Hanura
8
5
Kuartal I
10
7
Kuartal II
12
9
Sem II - Akhir 2016
PKS
20
15
Kuartal I
25
17
Kuartal II s.d Des 2016
Di sisi pemerintah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pada dasarnya menyepakati kenaikan tarif atas uang tebusan tersebut. Pasalnya, dengan tarif naik, maka penerimaan akan lebih besar.
Namun Bambang mengingatkan, target lainnya dari RUU Pengampunan Pajak adalah repatriasi atau mengembalikan uang orang Indonesia yang diparkir di luar negeri. Sehingga jika harus menaikkan tarif, harus dipastikan tetap menarik Wajib Pajak melakukan repatriasi.
Bambang menjelaskan, potensi penerimaan pajak dari besaran tarif tebusan sebesar nilai yang ditentukan pemerintah adalah sebesar Rp180 triliun. Potensi tersebut dihitung berdasarkan asumsi rata-rata tarif tebusan sebesar 4 persen untuk deklarasi di luar negeri dan 2 persen di dalam negeri.
Empat persen dikali target sekitar Rp3.500 hingga Rp4.000 triliun deklarasi saja luar negeri sudah dapat Rp160 triliun ditambah dua persen kali repatriasi.
"Dan deklarasi dalam negeri kita anggap kita targetkan Rp1.000 triliun itu sudah dapat Rp20 triliun. Jadi, ada sekitar Rp180 triliun," kata Bambang.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...jak-yang-ideal
---
anasabila memberi reputasi
1
1.3K
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan