- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Ramai grasi jelang rencana eksekusi mati
TS
BeritagarID
Ramai grasi jelang rencana eksekusi mati

Bus Transpas keluar dari dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Minggu (24/7), saat pemindahan Merry Utami, Merri masih mengusahakan grasi dari Presiden.
Pulau Nusakambangan kini tengah tegang. Pulau yang akrab dengan penjara bagi narapidana kelas berat itu sedang dijaga ketat. Naga-naganya, dalam waktu dekat narapidana yang diganjar hukuman mati akan dieksekusi dalam beberapa hari ini. Belum ada jumlah yang jelas berapa terpidana yang akan dihukum mati. Ada yang menyebut 14, ada yang menulis 16 orang. Kejaksaan Agung memang menyiapkan anggaran untuk 16 orang. Namun belum tentu semua nama itu akan dieksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyebut, salah satu terpidana mati yang akan diajukan ke regu tembak adalah Freddy Budiman. "Freddy Budiman salah satu yang kami persiapkan," ujar Rum, Selasa (26/7) seperti dikutip dari Kompas.com.
Freddy telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012 karena menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Cina. Rabu (20/7), upayanya meminta Peninjauan Kembali kandas. Mahkamah Agung menolak permohonannya sehingga perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Nama lain yang dipersiapkan menghadapi regu tembak adalah Okonkwo Nonso Kingleys. Okonkwo adalah terpidana mati kasus narkotika. Dia dijatuhi hukuman maksimal karena menyelundupkan 69 butir kapsul berisi heroin seberat 1,18 kg di dalam perutnya. Okonkwo ditangkap di Bandara Polonia, Medan, pada 25 Oktober 2003.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada 12 April 2004 menjatuhkan pidana mati kepada Okonkwo. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan pada 16 Agustus tahun sama. Kasasi Okonkwo ditolak Mahkamah Agung pada 16 Februari 2006. "Status hukumnya sudah inkracht," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumut, Bobbi Sandri, seperti dikutip Merdeka.com. Upaya Peninjauan Kembali Okonkwo ditolak Mahkamah Agung pada 24 November 2014. Peninjauan Kembali yang kedua, juga ditolak 11 Mei lalu.
Salah satu terpidana mati perempuan adalah Merri Utami. Merri ditangkap pada 31 Oktober 2001, Merri kembali dari Nepal lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di tangannya, sebuah tas tangan berisi heroin seberat 1,1 kilogram. Merri dijatuhi hukuman mati pada putusan tingkat pertama. Usaha banding maupun kasasi, selalu kandas.
Permintaan Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Ketua Komnas Perempuan Azriana berharap presiden Joko widodo mau memberikan grasi kepada Merri. "Sudah kami serahkan ke Presiden kemarin, juga sudah ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP)," kata Azriana, Selasa (26 /7) seperti dikutip dari rappler.com.
Warga asing lainnya yang tengah dipersiapkan adalahSeck Osmane. Seck adalah warga negara Senegal yang dinyatakan bersalah atas perkara kepemilikan dan pengedaran heroin seberat 2,4 kilogram. Barang terlarang itu ditemukan di kamar kosnya Lebak Bulus Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati pada pada Rabu 21 Juli 12 tahun lalu. Kuasa hukum terpidana mati Seck Osmane, Farhat Abbas berencana mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. "Saya dapat info, eksekusi pada hari Sabtu malam," kata Farhat seperti dipetik dari Okezone.com.
Satu warga asing lainnya adalah Zulfiqar Ali. Zulfiqar adalah warga Negara Pakistan. Ia ditangkap pada 2004 karena tuduhan kepemilikan 300 gram heroin. Tahun 2005 dia divonis hukuman mati. Sebelas tahun menjalani kurungan, Zulfiqar mengupayakan pembebasan. Kuasa Hukum Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk, seperti dikutip CNN Indonesia menyatakan, akan mengajukan grasi atas nama kliennya kepada Presiden Joko Widodo.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-eksekusi-mati
---
anasabila memberi reputasi
1
3.3K
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan