Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SanEggAvatar border
TS
SanEgg
Vonis Jessica Kumala Wongso - Perubahan Perilaku Setelah Dijatuhi 20 Tahun Penjara


TRIBUNSTYLE.COM - Ada yang beda dari perilaku dan kebiasaan Jessica Kumala Wongso (28) di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016).

"Jessica belakangan ini setelah sidang putusannya jadi lebih banyak di kamar aja," kata Ika.

Ia pun tidak tahu pasti apa yang menyebabkan Jessica Kumala Wongso berubah.

"Mungkin merenung atau berdoanya sekarang di kamar. Jess (Jessica Kumala Wongso) keluar kamar kalau dibesuk sama orangtuanya aja," kata dia.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, terbilang rajin bersembahyang di vihara sejak awal masuk ke Rutan Pondok Bambu pada 27 Mei 2016.

Ia hampir setiap pagi dan siang hari bersembahyang di vihara jelang sidang pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016.

Bahkan, ia mengajak ibunda dan pamannya untuk bersembahyang bersama di vihara rutan sehari sebelum sidang vonis kasusnya.

Jessica sempat menyatakan kepada ibunda dan penasihat hukumnya, dirinya yakin akan divonis bebas. Namun, takdir berkata lain.

Sebab, majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 memutus Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Kini, Jessica Kumala Wongso melalui penasihat hukumnya sedang berupaya 'melawan' vonis tersebut dengan mengajukan banding. (Eri Komar Sinaga / Tribunnews).

Tanpa Banjir Air Mata Saat Divonis 20 Tahun

Tak ada air mata menetes di pipi terdakwa Jessica Kumala Wongso saat hakim memvonisnya terbukti bersalah dan dipidana penjara 20 tahun atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Justru ia tersenyum setelah majelis hakim menutup sidang.

Anggota tim penasihat hukum Jessica, Elizabeth Batubara, memberikan jawaban alasan sikap kliennya itu kepada Tribun, di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016) malam.

Elizabeth mengakui kliennya itu juga tak menangis saat dirinya bertemu dan berbincang di ruang tunggu terdakwa pasca-sidang putusan.

Menurutnya, Jessica tak bisa menangis pada saat dan setelah pembacaan amar putusan karena psikisnya terguncang dan cenderung marah atas putusan yang diberikan majelis hakim kepadanya.

"Dia enggak bisa sedih dan menangis karena dia marah. Karena dia marah, dia emosi, dia nggak bisa menangis," kata Elizabeth Batubara.

"Dia marah banget tadi. Sebab, perkiraan dia kemarin yah diputus bebas, karena fakta persidangan tidak ada sama sekali kalau dia yang melakukan itu. Dia enggak berpikir bakal dijatuhi hukuman seperti hari ini. Dan dia enggak menyangka hukumannya malah 20 tahun," sambungnya.

Menurut Elizabeth, semula Jessica dan tim penasihat hukum memprakirakan vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim adalah diputuskan tak terbukti bersalah dan dibebaskan.

Itu dikarenakan tidak adanya fakta selama proses persidangan yang membuktikan Jessica meracuni Mirna dengan racun sianida ke dalam es kopi.

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis untuk Jessica di luar prakiraan tersebut.

Justru putusan majelis hakim cenderung seperti dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso selaku terdakwa bisa bersikap tenang selama proses sidang putusan perkaranya di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Ia terlihat hanya mengecap lidah begitu mendengar hakim Kisworo menyatakan dirinya diputus terbukti bersalah dan dihukum pidana 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Bahkan, ia bisa tersenyum setelah sidang putusan perkaranya ditutup oleh majelis hakim

Jessica tersenyum dan memberi salam dengan merapatkan kedua telapak tangan di depan dada seraya membungkuk ke arah pengunjung sidang. Itu dilakukan setelah pengunjung sidang bertepuk tangan untuknya.

Pemandangan ini berbeda saat Jessica mencurahkan pembelaan dirinya dalam sidang pembacaan nota pembelaan di tempat yang sama pada 12 Oktober 2016.

Saat itu, air matanya mengalir hingga sesegukan saat membacakan kalimat demi kalimat pembelaan dirinya yang membantah membunuh Mirna. (Abdul Qodir/ Tribunnews.com)

Reaksi Saudari Kembar Mirna

Majelis hakim memvonis terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman 20 tahun penjara, Kamis (27/10/2016).

Mendengar putusan tersebut, kembaran Mirna, Sendy Salihin, langsung menangis.

Sendy terus menangis dan terisak. Dia hadir dalam persidangan di PN Jakarta Pusat didampingi ayahnya, Edi Dermawan Salihin, dan ibunya, Ni Ketut Sianti.

Berbeda dengan Sendy, Dermawan tampak lebih tegar dan tenang mendengar putusan majelis hakim.
"Terbuktilah sudah Jessica itu melakukan, itu aja udah. Yang penting sudah terbukti Jessica itu pelakunya," kata Dermawan.

Adapun putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun hukuman penjara.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. (kompas.com)

http://style.tribunnews.com/2016/11/...penjara?page=4

dalem hati nyesel atau nggak cuma dia dan Tuhan yang tahu..
0
14.5K
109
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan