SanEggAvatar border
TS
SanEgg
Tak Sediakan Angkutan untuk Demo Dianggap Melanggar Undang-undang
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak mau ambil pusing terkait dengan organda (organisasi angkutan darat) tidak menyediakan transportasi pada massa yang hendak demo 212.

“Sebab, jika benar, tentu itu kontradiktif dengan UU (Undang-undang)” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (25/11/2016).

“Siapapun, itu tidak boleh melanggar UU No. 9 tahun 1998, melarang orang menyampaikan pendapat di muka umum, bisa dipidana. Jadi, bagi kami itu tidak penting,” lanjutnya.

Menurutnya yang paling penting adalah pada 212 mendatang, buruh berjanji akan menjaga ketertiban, tanpa anarkis, dan tidak boleh mengganggu orang lain.

“Makanya titik kumpul kami itu nanti di Balai Kota dan Patung Kuda, itu kan boleh,” tutupnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Polda Metro Jaya melalui jajarannya mengimbau Organda agar tidak memfasilitasi para pendemo dengan bus.

http://kriminalitas.com/tak-sediakan...undang-undang/

minta bantu transportasi ke fpi, kalo gak dikasih berarti melanggar undang2.. laporkan polisi.. gitu aja kok repot..

0
3.2K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan