Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Kompolnas Desak Polri Transparan Usut Suap Brotoneso
Kompolnas Desak Polri Transparan Usut Suap Brotoneso
Jakarta, GATRAnews - Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) mendesak Polri harus transparan dalam mengungkap semua oknum anggotanya yang terlibat kasus suap bersama Kepala Unit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno.

"Kompolnas, mendorong pengawas internal untuk bekerja optimal, tidak boleh dipotong-potong hanya sampai di sini saja, uangkap apa adanya," tandas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, Komisioner Kompolnas, dalam diskusi bertajuk "Saber Pungli Mulai Bekerja, Sabar..." di Jakarta, Sabtu (26/11).Bekto menduga Brotoseno tidak bermain sendirian menerima suap Rp 1,9 milyar dari Rp 3 milyar yang dijanjikan terkait perkara kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, yang sedang ditangani Bareskrim Polri.Menurutnya, apakah benar kasus suap ini hanya melibatkan empat orang yang sudah ditangkap, yakni dua oknum polisi dan seorang oknum lawyer atau pengacara serta seorang perantara."Apakah betul oknum AKBP Brotoseno sendirian, kemungkinan itu banyak sekali, saya mantan penyidik," tandasnya.Untuk itu, Kompolnas juga meminta publik untuk mengawal proses hukum kasus ini, sehingga Polri benar-benar transparan dan menjerat semua pihak yang terlibat tanpa pandang "bulu"."Artinya, komitmen itu harus jalan, tinggal masyarakat memelototi apakah Polri sungguh-sungguh mengungkap ini apa adanya," ujar Bekto.Kasus suap ini terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menangkap Brotoseno dan Kompol Dimas karena diduga menerima suap sejumlah Rp 1,9 milyar dari Rp 3 milyar yang dijanjikan.Keduanya menerima sejumlah uang itu dari seorang advokat bernama Harris Arthur Hedar melalui perantara Lexi M Budiman. Polri menetapkan Brotoseno, Dimas, Harris, dan Lexi sebagai tersangka.Polri menyangka Brotoseno dan Dimas melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta.Sedangkan pengacara Harris dan Lexi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a ayau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam minimal 1 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta.Penyidik sudah menjebloskan keempat tersangka ke dalam tahanan. Brotoseno ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Dimas di Rutan Polres Jakrta Selatan. Sedangkan Harris dan Lexi di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/230858-ko...suap-brotoneso

---


- Kompolnas Desak Polri Transparan Usut Suap Brotoneso Polri Optimistis Penyidikan Kasus Ahok Dinyatakan Lengkap
0
551
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan