Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jumat (25/11/2016) pagi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto bersama penyidiknya mengantarkan langsung berkas tersebut.
Pantauan Tribunnews.com berkas terdiri dari tiga bundel, dengan kertas warna merah. Berkas seberat 826 halaman ini dibawa oleh tiga orang.
Berkas bundel pertama dibawa oleh seorang penyidik perempuan berhijab. Berkas bundel kedua dan ketiga dibawa oleh seorang penyidik pria yang menggunakan baju batik.
Penyidik yang membawa berkas itu menyatakan berkas tersebut kira-kira beratnya sekitar 3 kilogram dan dibawa oleh tiga penyidik.
"Itu totalnya 826 halaman, kalau beratnya sekitar 3 kg lah, harus dibawa tiga orang. Akhirnya berkas rampung juga," kata penyidik tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad yang menerima berkas itu mengatakan pihaknya akan cepat meneliti kasus tersebut agar bisa segera tuntas dan maju ke persidangan.
"Seperti telah disaksikan bersama, baru saja kami terima berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka tunggal. Selanjutnya kami akan tindaklanjuti," katanya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
http://www.tribunnews.com/metropolit...al-826-halaman
3kg ya bukan 3 kontainer..
