SiVION (Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional) adalah program promosi dan pemanfaatan Sertifikat Digital dan Tanda Tangan Digital Nasional.
Alhamdulilah Beberapa Teman-teman dari RTIK Aceh dan saya sediri mendapat mendapat undangan dari Kominfo untuk peluncuran Tanda tangan Digital di Medan, yang diadakan pada hari Kamis 24 November 2016, di Hotel Grand Hotel Serela Medan, Mulai Pukul 08.30 hingga pukul 17.00 Wib. Pada acara ini diluncurkan sertifikat tanda tangan digital sebanyak 1000. sehingga peserta ini merupakan 1000 orang pertama yang memiliki tanda tangan digital di sumatera. Acara ini sangat bermanfaat bagi kami, selain menambah pengetahuan tentang tanda tangan digital lebih mendalam, tanda tangan digital ini juga saat aman digunakan kedepannya.
Materi Workshop Tanda Tangan Digital Sivion Medan
bit.ly/materisivionmedan
Spoiler for Kominfo Perkenalkan Tanda Tangan Digital di Medan:
Kominfo Perkenalkan Tanda Tangan Digital di Medan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan tanda tangan digital atau digital signature dan penerbitan 1.000 tanda tangan digital kepada masyarakat Sumatera Utara di Medan, Kamis, 24 November 2016. Teknologi ini diklaim mampu menangkal kejahatan siber (cyber crime).
Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan saat melakukan sosialisasi di acara itu mengatakan transaksi elektronik juga memberikan berbagai kemudahan. "Era digital juga melahirkan ancaman kejahatan baru, yaitu kejahatan siber," kata Samuel. Sebagai solusinya, kata Samuel, dengan menggunakan tanda tangan digital.
Saat ini pemerintah sedang menggencarkan penggunaan tanda tangan digital ke semua lapisan masyarakat. “Penggunaan tanda tangan digital memberikan jaminan keamanan pada transaksi elektronik karena terdapat suatu mekanisme otentifikasi dan verifikasi. Setiap orang akan memiliki file yang unik," kata Samuel.
Caranya adalah dengan personal identification number (PIN) yang harus dimasukkan sebelum melakukan tanda tangan digital. Ini akan mencegah orang lain memanipulasi atau menyalahgunakannya tanda tangan itu.
Samuel menjelaskan, tanda tangan digital bukan seperti tanda tangan basah yang dipindai lalu dilekatkan ke dalam file digital. Pengguna harus memiliki flashdisc yang berperan mirip kartu ATM karena dilengkapi PIN saat akan menggunakannya.
Tanda tangan digital merupakan satu file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas secara online yang dikeluarkan oleh Certification Authority (CA). CA mengonfirmasi bahwa tanda tangan tersebut betul-betul berasal dari penanda tangan.
“Bila dianalogikan, CA memiliki peran hampir sama seperti halnya layanan kantor imigrasi yang menerbitkan paspor. Peran CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas digital,” tutur Samuel.
Tanda tangan digital ke depan dapat digunakan dalam semua transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah. Seperti tertuang pada Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008, pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tempo
Spoiler for Tanda Tangan Digital Segera Dimanfaatkan Secara Luas:
Tanda Tangan Digital Segera Dimanfaatkan Secara Luas
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Samuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan mengenai Tanda Tangan Digital (TTD) sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam transaksi secara elektronik.
Menurut Samuel, TTD bukan merupakan dokumen atau file yang dipindai dalam bentuk digital, namun merupakan file yang diproses melalui aplikasi khusus.
Untuk membuat TTD, kata Samuel, pengguna harus memiliki hardware berupa flashdisk berperan layaknya kartu debit, sebab menggunakan PIN saat digunakan.
Sedangkan untuk menerbitkan sertifikat untuk TTD ini, lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memiliki program Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional (Sivion) dengan memanfaatkan teknologi Public Key Infrastruktur atau Infrastruktur Kunci Publik (IKP).
"Proses pendaftaran, verifikasi dan penerbitan TTD untuk masyarakat nantinya akan difasilitasi melalui platform Sivion yang saat ini sudah bisa diakses melalui sivion.id," ujar Samuel ketika hadir pada seminar dan workshop keamanan informasi menggunakan IKP TTD atau Digital Sinagture di Hotel Grand Serela Jalan Gatot Subroto, Kamis (24/11/2016).
Kata Samuel, TTD merupakan file yang digunakan untuk mengidentifikasi entitas pada suatu jaringan internet yang dikeluarkan oleh Certification Authority (CA). CA nantinya akan mengonfirmasi keaslian pemilik TTD.
"Bila dianalogikan, CA memiliki peran hampir sama seperti halnya layanan kantor imigrasi yang menerbitkan dokumen passport. Peran sebuah CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas sertifikat dan untuk masuk sehingga sertifikat tidak bisa dirusak," ujar Samuel.
Samuel mengatakan, TTD akan segera dapat dimanfaatkan secara luas oleh publik untuk menjaga keamanan ketika bertransaksi secara elektronik karena telah memiliki payung hukum.
"Seperti tertuang pada Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik," katanya.
Tribunews Medan
Spoiler for Kemenkominfo: Tanda tangan digital, tangkal kejahatan siber:
Kemenkominfo: Tanda tangan digital, tangkal kejahatan siber
Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI Samuel Abrijani Pangerapan mengajak masyarakat memanfaatkan teknnologi tanda tangan digital, untuk menangkal ancaman kejahatan siber khususnya dalam transaksi elektronik.
"Penggunaan tanda tangan digital memberikan jaminan keamanan pada transaksi elektronik karena terdapat suatu mekanisme otentifikasi dan verifikasi dimana setiap orang akan memiliki file yang unik dengan pengamanan PIN (Personal Identification Number) yang harus dimasukkan sebelum melakukan tanda tangan digital, sehingga tidak memungkinkan pihak luar manapun memanipulasi," kata Samuel saat pembukaan sosialisasi dan penerbitan 1.000 tanda tangan digital kepada mayarakat Sumatra Utara di Ballroom Hotel Grand Serela Medan, Kamis (24/11).
Dalam keterangan persnya, Samuel mengatakan, sertifikat dan tanda tangan digital bukan merupakan dokumen atau tanda tangan yang dipindai dalam bentuk digital. Namun, dokumen yang diproses melalui aplikasi di komputer untuk menjamin keaslian agar tidak dapat diubah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk membuat tanda tangan digital tersebut, lanjutnya, pengguna harus memiliki hardware berupa flashdisk yang perannya sama dengan kartu debit karena menggunakan PIN saat akan menggunakannya.
Tanda tangan digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet dan dikeluarkan oleh Certification Authority (CA). CA mengonfirmasi bahwa informasi betul-betul berasal dari penanda tangan dan belum diubah.
"Bila dianalogikan, CA memiliki peran hampir sama seperti halnya layanan kantor imigrasi yang menerbitkan dokumen Paspor. Peran sebuah CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas sertifikat dan untuk masuk sehingga sertifikat tidak bisa dirusak," tutur Samuel.
Tanda tangan digital ke depan dapat digunakan dalam semua transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah.
Seperti tertuang pada UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008, pasal 11 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
Kemenominfo melalui program Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional (Sivion) memanfaatkan teknologi Public Key Infrastruktur untuk menerbitkan sertifikat digital yang dapat digunakan untuk tanda tangan digital.
"Proses pendaftaran, verifikasi dan penerbitan Tanda tangan digital untuk masyarakat nantinya akan difasilitasi melalui platform Sistem Verifikasi Online (Sivion) yang saat ini sudah bisa diakses melalui sivion.id.," ujar Samuel.