
Buni Yani merasa dirinya dikriminalisasi atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran kebencian berdasarkan SARA. Buni Yani pun mengambil langkah hukum dengan mengajukan upaya praperadilan.
"Yang jelas status pak Buni jadi tersangka ini juga kita akan segera melakukan upaya hukum praperadilan," ujar Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Menurut Aldwin, kliennya tidak sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pak Buni ini tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka, apalagi kasus ini berkorelasi dengan Pak Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi siapa yang menebar kebencian, siapa yang menebar SARA?" sambung Aldwin.
Sementara Buni mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Ya sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka, karena menurut kami sih enggak terlalu ada bukti yang substansial," ungkap Buni.
Meski demikian, Buni menghormati proses hukum. Ia hanya berharap mendapatkan keadilan atas kasusnya itu.
"Tapi mereka mempunyai pertimbangan berbeda kan, jadi kami menghargai itu meski berbeda pendapat. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama," pungkasnya.
sumbermasalah