Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anggi16bogorAvatar border
TS
anggi16bogor
Jadi Tersangka, Penahanan Buni Yani Ditentukan Hari Ini


Buni Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah penggalan video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Buni Yani jadi tersangka usai diperiksa sekitar 8 jam.

Meski telah jadi tersangka, polisi tidak langsung memutuskan untuk menahan Buni Yani. Polda Metro Jaya punya waktu 1x24 jam melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah perlu menahan Buni Yani atau tidak.

"Terkait nanti statusnya ditahan atau tidak, tentu kita tunggu keputusan penyidik. Penyidik yang bisa menilai baik itu syarat formil materiil, termasuk alasan subjektif maupun objektif," kata Awi, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.

BACA JUGA
Diperiksa Polisi, Buni Yani Bawa Bukti Baru
Buni Yani Diperiksa Polda Metro Hari Ini
Mangkir Panggilan Polisi, Buni Yani Bakal Diperiksa Lagi
Dengan demikian, Awi mengatakan keputusan penahanan Buni Yani akan ditentukan hari ini. "Malam kita periksa sebagai tersangka dan untuk kepastiannya besok (hari ini) ditahan atau tidaknya," ujar Awi.

Menurut Awi, penetapan Buni Yani sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti yang ada. "Kita memenuhi empat alat bukti keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni merupakan pengunggah penggalan video Ahok saat berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu. Penggalan video yang diunggah di akun Facebook itu terkait ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.

Laporan Kotak Adja diterima polisi dengan nomor LP/4873/X/PMJ/Dit Reskrimsus. Pada laporan itu, perbuatan Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun masa kurungan.
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan