Quote:
Rabu, 23 November 2016 | 03:17 WIB | Politik

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais mendesak Presiden Jokowi segera menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Jika tidak diri mengancam akan memimpin rakyat pisah dari Indonesia.
"Jangan sampai saya yang akan memimpin semua Rakyat Indonesia pisah dari Indonesia, bila Ahok tidak segera ditangkap," kata Mantan Ketua PP Muhammadiyah itu saat memberi sambutan dalam acara Resepsi Milad ke-107 Muhammadiyah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya, Minggu (20/11/2016) lalu.
Seharusnya, kata dia, Presiden Jokowi lebih mengedepankan kepentingan bangsa yang lebih besar terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif Ahok. Karena menurutnya, kasus ini berpotensi memecah-belah bangsa
"Nasi belum jadi bubur, tangkap segera. Kalau yang lain ditangkap, kenapa ini kok bebas. Ada apa?," ujar Amien.
Amien menyampaikan hal itu agar Presiden Jokowi memerhatikan kepentingan bangsa yang lebih besar. Dia sendiri secara pribadi mengaku mengenal Jokowi sebagai teman baik.
Ia pun menyarankan sebaiknya Jokowi tidak hanya mendengar masukan dari yang asal 'bapak senang'. Namun juga harus mendengar masukan dari para tokoh, kalangan ulama hingga intelektual.
Reporter : Wahyu Praditya Purnomo
Editor : Hila Japi
http://www.netralnews.com/news/politik/read/37900/jika.ahok.tak.dipenjarakan.amien.rais.akan.pisahkan.rakyat.dari.indonesia
Gak tau gw nih... ini hitungannya makar ato sekedar ancaman ya?
Rasanya ucapan amin ini kurang lebih deh dengan ucapan sri bintang pemungkas
Hmmmm... negarawan gitu looo... mo pisah kan diri dari NKRI kalo ancamannya gak di penuhi...
Kasih dia permen !
Quote:
i
Apa Arti Makar? Apa Bedanya dengan Kudeta?
Selasa, 22 November 2016 | 18:00
Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menggelar jumpa pers untuk mengumumkan maklumat soal rencana unjuk rasa yang ditengarai bisa disusupi upaya makar, Selasa (22/11).
Pernyataan tersebut mendorong sejumlah wartawan untuk bertanya tentang definisi makar.
"Menggulingkan pemerintah yang sah, selama itu tidak ada ya enggak ada masalah," kata Iriawan.
"Jadi ada aturan yang mengatur berkaitan dengan ini. Itu ada ketentuan, silakan gampang sekali buka di Google, diperdalam saja itu. Gampang sekali."
Kami melakukannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar punya beberapa arti: 1 akal busuk; tipu muslihat; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3 perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Lebih jauh, makar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejatahan terhadap keamanan negara, terutama di pasal 104, 107 dan 108, dengan ancaman hukuman mati. Pasal-pasal ini mengatur pidana kejahatan terhadap presiden dan wakilnya, dan juga ancaman pidana terhadap para penggerak makar.
Bunyi pasal 104: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Bunyi pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan pengertian kudeta menurut KBBI adalah: perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa.
Menurut situs Hukum Online, perbedaan makar dan kudeta kurang lebih sebagai berikut: secara umum, kudeta lebih merujuk pada istilah politik sementara makar merujuk pada istilah hukum.
Kenapa Kapolda mengatakan: "selama itu tidak ada ya enggak ada masalah"? Menurut ketentuan pasal 87 KUHP, tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar.
Heru Andriyanto/HA
http://m.beritasatu.com/nasional/400607-apa-arti-makar-apa-bedanya-dengan-kudeta.html
Jadi kesimpulannya kata kata amin rais ini masi berupa
ancaman yg berpotensi makar... mesti ada pergerakan dalam hal ini demo yg mengkaitkan amin rais baru di katakan ini makar..
Betul gak ? Koreksi gw bro