- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua Tim Pemenangan Agus Harimurti-Sylviana Murni Ditangkap, Langsung Penjara!


TS
dsturridge15
Ketua Tim Pemenangan Agus Harimurti-Sylviana Murni Ditangkap, Langsung Penjara!
Quote:
Ketua Tim Pemenangan Agus Harimurti-Sylviana Murni Ditangkap, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 23 November 2016 | 12:54 WIB
Ketua Tim Pemenangan Agus Harimurti-Sylviana Murni Ditangkap, Langsung Dijebloskan ke PenjaraNasional Ridwan
POJOKSATU.id, MAKASSAR – Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Salahuddin Alam ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros Sulawesi Selatan (Sulsel).
Salahuddin Alam ditangkap di sebuah rumah makan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (21/11/2016). Penangkapan Salahuddin dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros, Hari Surahman.
Penangkapan ini dilakukan setelah Sahahuddin Alam ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) usai divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1,6 miliar oleh majelis hakim tahun 2004 lalu.
Setelah ditangkap, Salahuddin langsung diterbangkan ke Bandara Hasanuddin Sulawesi Selatan, kemudian dijebloskan ke Lapas Maros.
(muh fadly/pojoksulsel)
Rabu, 23 November 2016 | 12:54 WIB
Ketua Tim Pemenangan Agus Harimurti-Sylviana Murni Ditangkap, Langsung Dijebloskan ke PenjaraNasional Ridwan
POJOKSATU.id, MAKASSAR – Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Salahuddin Alam ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros Sulawesi Selatan (Sulsel).
Salahuddin Alam ditangkap di sebuah rumah makan di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (21/11/2016). Penangkapan Salahuddin dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros, Hari Surahman.
Penangkapan ini dilakukan setelah Sahahuddin Alam ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) usai divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1,6 miliar oleh majelis hakim tahun 2004 lalu.
Setelah ditangkap, Salahuddin langsung diterbangkan ke Bandara Hasanuddin Sulawesi Selatan, kemudian dijebloskan ke Lapas Maros.
(muh fadly/pojoksulsel)
Sebelumnya.....
Quote:
Kejari Maros: Salahuddin Alam Rugikan Negara Miliaran Rupiah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Maros Hari Surahman menegaskan, Rabu (23/11/2016) Ketua LSM Yasindo, Salahuddin ditangkap di bakso lapangan tembak Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.
"Iya, kami tangkap di bakso lapangan tembak," tulis Hari melalui pesan WhatsApp ke tribunmaros.com.
Dalam penangkapan tersebut, Hari dibantu oleh Komandan Regu (Danru) I Satuan Sabhara Polres Maros, Aiptu Akbar dan penyidik Kejari Maros, Jatmiko.
Tim tersebut berangkat ke Jakarta pada Jumat pekan lalu setelah mendapatkankan informasi mengenai keberadaan Salahuddin yang ditetapkan sebagai DPO selama 12 tahun.
Salahuddin melarikan diri setelah divonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Tani senilai Rp 4,8 miliar kepada 14 Kecamatan di Maros.
Sebelum melarikan diri, Salahuddin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lima tahun penjara tahun 2002, kemudian tahun 2003 dia melanjutkan ketingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) namun hukumannya menjadi enam tahun.
Karena keberatan dengan putusan PT, tahun 2004 Salahuddin lalu melanjutkan ke Mahkamah Agung (MA), namun upaya Kasasinya ditolak.
"Akibat perbuatannya, Salahuddin merugikan negara mencapai miliaran rupiah. Dalam kasus ini, ada dua tersangkanya. Yang satu orang sudah menjalani hukumannya dan saat ini sudah bebas," ujarnya.
Salahuddin mengaku kesehataannya sehat dan siap menjalani hukumannya. Hanya saja Hari tidak mengetahui alasan Salahuddin melarikan diri. (*)
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Maros Hari Surahman menegaskan, Rabu (23/11/2016) Ketua LSM Yasindo, Salahuddin ditangkap di bakso lapangan tembak Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.
"Iya, kami tangkap di bakso lapangan tembak," tulis Hari melalui pesan WhatsApp ke tribunmaros.com.
Dalam penangkapan tersebut, Hari dibantu oleh Komandan Regu (Danru) I Satuan Sabhara Polres Maros, Aiptu Akbar dan penyidik Kejari Maros, Jatmiko.
Tim tersebut berangkat ke Jakarta pada Jumat pekan lalu setelah mendapatkankan informasi mengenai keberadaan Salahuddin yang ditetapkan sebagai DPO selama 12 tahun.
Salahuddin melarikan diri setelah divonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Tani senilai Rp 4,8 miliar kepada 14 Kecamatan di Maros.
Sebelum melarikan diri, Salahuddin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lima tahun penjara tahun 2002, kemudian tahun 2003 dia melanjutkan ketingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) namun hukumannya menjadi enam tahun.
Karena keberatan dengan putusan PT, tahun 2004 Salahuddin lalu melanjutkan ke Mahkamah Agung (MA), namun upaya Kasasinya ditolak.
"Akibat perbuatannya, Salahuddin merugikan negara mencapai miliaran rupiah. Dalam kasus ini, ada dua tersangkanya. Yang satu orang sudah menjalani hukumannya dan saat ini sudah bebas," ujarnya.
Salahuddin mengaku kesehataannya sehat dan siap menjalani hukumannya. Hanya saja Hari tidak mengetahui alasan Salahuddin melarikan diri. (*)
Sumber
Sumber

0
26.1K
Kutip
165
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan