Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Penghalang kampanye Djarot terancam penjara
Penghalang kampanye Djarot terancam penjara
Tiga pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta berfoto bersama usai menandatangani piagam kampanye Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (29/10). Kampanye di Jakarta dinodai dengan pengadangan pasangan Ahk-Djarot.
Kasus penghalangan kampanye pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta mulai menemukan titik terang. Polda Metro Jaya telah menetapkan NS, penghalang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, saat proses penyelidikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, bukti permulaan sudah cukup untuk menjerat NS sebagai tersangka. Sehingga polisi tak ragu lagi untuk menetapkan NS menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau sudah masuk ke polisi sudah tidak ada celah lagi," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/11) seperti dikutip dari Kompas.com.

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, dihalangi sekelompok massa saat berkampanye di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (9/11).

Saat Djarot berbincang dengan warga di Jalan Kampung Bugis RT 004 RW 03 Kembangan Selatan, sekelompok warga sekonyong-kontong datang membawa spanduk yang berisi penolakan kehadiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena Djarot merupakan pasangan Ahok, maka kelompok warga itu pun menolak kedatangannya.

Djarot selepas pemeriksaan, Senin (21//11) menjelaskan, pria yang diketahui berinisial NS beserta kelompoknya terus menguntitnya sambil berteriak-teriak. Mereka juga menghalanginya di radius sekitar 20 meter dari rumah H Saman, tokoh masyarakat di Kembangan, Jakarta Barat.

"Dan saya masih sempat berdialog dengan warga di depan rumah Pak Saman dan saya tahu bahwa polisi telah menghadang kelompok itu supaya tidak mendekat ke arah saya," ujar Djarot seperti dikutip dari detikcom. Djarot mengaku tidak kenal dengan NS beserta kelompoknya.

Penghalang kampanye dalam Pemilu diancam sesuai pasal 187 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta".

Hingga berita ini ditulis, belum ada suara dari NS atau pun pengacaranya.

Namun, menurut penyidik subdit 1 keamanan negara Polda Metro AKP Fadhillah, polisi sudah meminta klarifikasi kepada NS. Dari klarifikasi yang diperoleh, motif NS agar Djarot tidak kampanye.

"Motifnya agar kampanye tidak terlaksana," ujar Fadhilah di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (18/11) seperti dikutip dari Merdeka.com.

Fadhilah menyebut NS sengaja menggerakkan massa untuk mengadang kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Fadhilah menambahkan, NS telah meminta maaf. "NS sudah kami datangi. Dia minta maaf dan menyesal," ujarnya.


Penghalang kampanye Djarot terancam penjara


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rancam-penjara

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Penghalang kampanye Djarot terancam penjara Ada rencana makar di balik demo 2 Desember

- Penghalang kampanye Djarot terancam penjara Plt Gubernur Jakarta Soni Sumarsono: Pejabat-pejabat dinas akan saya ganti

- Penghalang kampanye Djarot terancam penjara Rencana aksi 2 Desember dan reaksi Kapolri

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
6.7K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan