Quote:
FPI Tegaskan Tak Akan Lakukan Aksi Makar di Demo 2 Desember
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada upaya makar di balik rencana demonstrasi 2 Desember mendatang. Namun, pihak Front Pembela Islam (FPI) menyatakan demo 2 Desember tidak mempunyai niat makar dalam aksinya.
"Dari GNPF MUI itu tidak pernah mengagendakan tanggal 25. Tanggal 2 Desember GNPF MUI itu mengagendakan, tapi aksi super damai itu kegiatannya istighotsah, zikir, untuk kedamaian bangsa disambung dengan maulid," kata Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin kepada detikcom, Selasa (22/11/2016).
Novel mengatakan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang hanya akan diisi dengan zikir dan istighosah. Dia menegaskan tidak ada aksi makar di balik demo tersebut.
"Itu bisa-bisanya inisiatif yang mau menunggangi. Golongan-golongan, ormas-ormas, kelompok-kelompok tertentu yang menghendaki makar," kata Novel.
Sedangkan untuk isu aksi 25 November, Novel menyebut hanyalah kabar burung. Dia mengatakan, hal tersebut hanya dilakukan golongan tertentu yang bukan dari bagian GNPF-MUI.
"Untuk tanggal 25 November itu bukan agenda aksi kita, enggak ada. Dari tanggal 4 itu enggak pernah mengagendakan sama sekali tanggal 25 bulan 11 itu," ucapnya.
212
Jika terjadi makar,
Bentuk tindak pidana yang tepat dalam konteks kudeta adalah makar untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi :
“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
