http://reporterjalanan.com/2016/11/2...ral-di-sosmed/
Quote:
Video berdurasi 11 menit 57 detik yang menampilkan adegan kekerasan fisik pada korban berinisial RS (15), yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni SV, RN dan NE, di depan SMPN 5 Kelurahan Data, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi viral di Facebook dan Youtube.
Aksi kekerasan tersebut terjadi Rabu, 2 November lalu, namun videonya baru beredar beberapa hari sebelum yang diunggah salah satu pelaku.
Dalam video tersebut korban beberapa kali dipukuli dan ditendang pelaku. Selain itu tabletnya diambil para pelaku. Pelaku yang berinisial NE bahkan melepas kerudung korban dan meluciti pakaian korban .
Aksi pemukulan ini diduga dipicu ketersinggungan pelaku pada status facebook korban, yang dianggap menghina para pelaku.
riska-behel
(R) 16thn korban pengeroyokan
Setelah beredarnya video tersebut, anggota Polsek Duampanua kemudian melakukan pencarian pada para pelaku dan korbannya yang masih berusia belia. Setelah menemukan rumah korban, anggota Polsek Duampanua, Brigpol Hardiansyah mengarahkan korban didampingi ibunya, Ibolong, untuk melaporkan para pelaku ke polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung yang dikonfirmasi TimReporterJalanan, Senin (21/11/2016), anggota Polsek Duampanua telah mengamankan para pelaku dan akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang.
Pelaku menurut Barung berprofesi sebagai staf di salah satu SD di Pinrang, dan dua pelajar SMK.
“Hari ini akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pinrang, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta UU ITE Pasal 27 Ayat 3 UU No 11 Tahun 2008, selain itu juga bisa dijerat pasal penistaan agama karena kerudung korban dicopot dan dibuang ke sungai,” tutur Barung.