Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Di Cilacap, Penghayat Kepercayaan Tak Boleh Jadi Perangkat Desa
Di Cilacap, Penghayat Kepercayaan Tak Boleh Jadi Perangkat Desa

 Minggu, 20/11/2016 17:08 WIB



Kampanye inklusi dan toleransi menjadi bagian dari “Gelar Budaya Nusantara” Desa Kalikudi Kecamatan Adipala, Oktober 2016 lalu. (Foto: KBR/Muhamad Ridlo)



Oleh : Muhamad Ridlo Susanto

KBR, Cilacap – Penghayat kepercayaan dan penganut agama lokal di Cilacap, Jawa Tengah tidak boleh mengikuti seleksi perangkat desa dan pegawai pemerintahan lainnya oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Hal ini, terungkap dalam studi lapangan dan Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Indeks Inklusi di Daerah yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko Kesra) di Kabupaten Cilacap, Minggu (20/11/2016).

Kepala Desa Segaralangu Kecamatan Cipari, Mustofa mengatakan, berdasarkan konsultasi dengan Pemkab Cilacap, syarat menjadi perangkat desa harus ‘Bertaqwa Terhadap Tuhan yang Maha Esa’. Syarat tersebut kemudian diartikan hanya diperuntukkan bagi enam agama yang diakui. 

Padahal, kata Mustofa, banyak penghayat kepercayaan dan penganut agama lokal di desanya. Ia khawatir, ada yang berminat menjadi perangkat desa tetapi terganjal oleh interpretasi bahwa pemilik KTP strip (-) bukan orang yang beragama.

“Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu buktinya apa, dijawab oleh bagian Tata Pemerintahan waktu itu, Bahwa itu agama. Lalu saya tanyakan lagi, Kalau yang di kolom agamanya strip bagaimana, Pak? Dijawab lagi ya, itu tidak bisa. Itu harus dicantumkan. Kalau kepercayaan condongnya ke Islam ya harus dicantumkan tertulisnya Islam, kalau Kristen ya dicantumkan Kristen’. Saya kan mencari kejelasan lagi, ‘Apa kalau KTP-nya strip bisa batal karena peraturan itu?. Dijawab, ya jelas terganjal, karena bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, itu asumsinya beragama. Sedangkan jika kolom agama strip, berarti tidak ada kan, tidak beragama,” kata Mustofa, Minggu, (20/11/2016).

Menurutnya, pada prinsipnya tiap warga negara berhak mendaftar dan mengikuti seleksi perangkat desa. Namun, ia terpaksa tidak membuka kesempatan pendaftar kepada penghayat kepercayaan lantaran penjelasan di tata pemerintahan tersebut.

Sementara, Asisten Peneliti Regional Indeks Inklusi di Kabupaten Cilacap, Ridlo mengatakan kasus interpretasi atau penterjemahan yang keliru masih menjadi momok bagi pemilik KTP strip. Di beberapa kasus, ditemukan seorang pemilik KTP dianggap atheis atau tak ber-Tuhan. Bahkan, ditemukan pula penafsiran KTP strip dicap PKI.

Dalam beberapa kasus lain, kata Ridlo, penghayat kepercayaan mengalami kesulitan saat akan menikah. Sebab, jumlah Penghulu Adat di Kabupaten Cilacap terbatas. Selain itu, tidak semua kelompok mengetahui ada penghulu khusus untuk menikahkan anak mereka. Akhirnya, banyak penghayat kepercayaan yang memilih memasukkan agama tertentu dalam kolom agama di KTP.

Jumlah penghayat kepercayaan di Cilacap menurut Ridlo terhitung tinggi. Organisasi yang menaungi kelompok penghayat kepercayaan, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) menyebut angka 99 ribu jiwa. Mereka berada di 29 aliran berbeda. 


Editor: Sasmito

http://kbr.id/berita/11-2016/di_cila...esa/86877.html

miris sekali, yang beragama resmi aja ditolak menjadi gubernur hanya karena minoritas & beda agama
0
3.4K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan