

TS
metrotvnews.com
Kapolri: Tidak Ada yang Ditutupi dalam Kasus Ahok

Metrotvnews.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tim penyelidik kasus penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama bekerja sesuai undang-undang. Ia mengatakan, tak ada yang dikaburkan dalam gelar perkara terbuka terbatas, Selasa 15 November.
"Gelar perkaranya juga kita belum pernah melakukan gelar perkara seperti ini. Sampai ada unsur Ombudsman dan Kompolnas, semua terlapor, pelapor, dan dari unsur FPI juga. Jelas di situ semua kami apa adanya, tidak ada yang ditutupi," tegas Tito usai menghadiri peluncuran buku di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Tito menjelaskan, polisi sudah bekerja sesuai Pasal 4 dan 5 KUHAP tentang kewenangan penyidik dan penyelidikan. Mantan Kapolda Metro Jaya itu berharap, kasus yang kini bergulir di Polri itu cepat selesai diberkaskan dan segera masuk persidangan.
Tito juga menjamin pihaknya tak diintervensi pihak mana pun dalam penetapan tersangka bekas bupati Belitung Timur itu. Apalagi, Presiden Joko Widodo meminta kasus diselesaikan dengan cara transparan.
"Petunjuk Presiden, beliau menginstruksikan tegakkan saja hukum dan ikuti proses hukum. Beliau tidak mengintervensi, apalagi substansinya tidak ingin mengintervensi kasus hukum ini. Karena ini sudah masuk ranah hukum, saya minta semua pihak konsisten. Kalau isunya memang masalah dugaan penistaan agama, maka gampang saja kita ikuti saja proses hukumnya," ucap Tito.
Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polisi juga mencegah Ahok ke luar negeri.
Ahok disangkakan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik mengambil kesimpulan setelah gelar perkara, Selasa 15 November.
Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono mengatakan, ada perbedaan pendapat sangat tajam di kalangan ahli terkait ada tindaknya unsur niat menistakan agama oleh Ahok. Hal ini menyebabkan terjadi perbedaan pendapat di tim penyelidik yang jumlahnya 27 orang.
Dia mengatakan, setelah diskusi dicapai kesepakatan meski tidak bulat, namun didominiasi pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensinya, proses penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan.
"Dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...lam-kasus-ahok
---
Kumpulan Berita Terkait KASUS HUKUM AHOK :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan