- Beranda
- Komunitas
- News
- Pilkada
Bawaslu Putuskan Ada Tindak Pidana Saat Penolakan Kampanye Djarot di Kembangan


TS
deanada
Bawaslu Putuskan Ada Tindak Pidana Saat Penolakan Kampanye Djarot di Kembangan
Rahasiakan.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri menyebutkan adanya tindak pidana pemilu dalam aksi penolakan kampanye cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami selama lima hari, maka kami putuskan bahwa kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara, Jakarta Barat, merupakan tindak pidana pemilihan," kata Jufri seperti dicuplik redaksi Rahasiakan.com dari laman Kompas.
Bawaslu DKI mengambil putusan itu usai melakukan koordinasi dengan tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yaitu pihak kepolisian dan kejaksaan. Tim sentra gakkumdu juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi dan pelapor serta memeriksa bukti-bukti.
"Kami juga sudah mengumpulkan bukti berupa kamera, handycam, handphone, saksi-saksi di lokasi kejadian," ucap Jufri.
Ada juga salah seorang pelaku yang berinisial NS yang diduga telah melakukan penghadangan kampanye Djarot. Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti menyebutkan bahwa NS bukan warga Kembangan Utara.
"Berbeda alamatnya berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kita," kata Mimah dalam kesempatan yang sama.
Kasus itu diserahkan Bawaslu DKI ke pihak kepolisian.
"Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan kami teruskan ke Polda Metro. Itu menjadi wilayah kewenangan kepolisian," ungkap Jufri.
Sumber : http://www.rahasiakan.com/2016/11/ba...dana-saat.html

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami selama lima hari, maka kami putuskan bahwa kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara, Jakarta Barat, merupakan tindak pidana pemilihan," kata Jufri seperti dicuplik redaksi Rahasiakan.com dari laman Kompas.
Bawaslu DKI mengambil putusan itu usai melakukan koordinasi dengan tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yaitu pihak kepolisian dan kejaksaan. Tim sentra gakkumdu juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi dan pelapor serta memeriksa bukti-bukti.
"Kami juga sudah mengumpulkan bukti berupa kamera, handycam, handphone, saksi-saksi di lokasi kejadian," ucap Jufri.
Ada juga salah seorang pelaku yang berinisial NS yang diduga telah melakukan penghadangan kampanye Djarot. Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti menyebutkan bahwa NS bukan warga Kembangan Utara.
"Berbeda alamatnya berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kita," kata Mimah dalam kesempatan yang sama.
Kasus itu diserahkan Bawaslu DKI ke pihak kepolisian.
"Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan kami teruskan ke Polda Metro. Itu menjadi wilayah kewenangan kepolisian," ungkap Jufri.
Sumber : http://www.rahasiakan.com/2016/11/ba...dana-saat.html


anasabila memberi reputasi
1
2.9K
31
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan